Yudi Syamhudi Suyuti/RMOL
Yudi Syamhudi Suyuti/RMOL
"Criminal justice di sini ternyata tidak bisa menyelesaikan masalah ini. Akan kita bawa ke pengadilan kriminal international," ungkap Koordinator Eksekutif Jaringan Aktivis Kemanusiaan Internasional (JAKI) Yudi Syamhudi Suyuti kepada Kantor Berita Politik RMOL di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta, Rabu (6/2).
Dia mengatakan apa yang dialami Nelly merupakan kejahatan kemanusiaan. Dia dituduh bersalah karena membuka akun email dan facebook-nya sendiri. Vonis yang dijatuhkan PN Jaksel kemarin merupakan kasus dakwaan ketiga yang dituduhkan terhadap Nelly.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13
Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21
Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14