Berita

Mulan Jameela/Net

Hukum

Lieus Dan Mulan Jameela Sambangi Komnas HAM Hari Ini

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 09:19 WIB | LAPORAN:

Setelah dua kali ditolak, tokoh masyarakat Tionghoa yang juga koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma akhirnya diizinkan membesuk musisi Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu kemarin (Rabu, 6/2). Di ujung pertemuan Lieus didaulat menjadi jurubicara musisi Dewa 19 dan politisi Partai Gerindra itu.

Selanjutnya, Lieus bersama Mulan Jameela, istri Ahmad Dhani pada hari ini berencana mendatangi Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM).

Lieus dan Mulan dijadwalkan diterima langsung Ketua Komnas HAM, Taufan Damanik pada pukul 14.00 WIB.


Kedatangan keduanya untuk melaporkan perlakuan tidak adil yang diterima Ahmad Dhani sejak dijerat kasus ujaran kebencian (hate speech).

Menurut Lieus yang secara resmi ditunjuk menjadi Jurubicara keluarga Ahmad Dhani, pihaknya merasa penting untuk menyampaikan pada Komnas HAM tentang sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang dialami Ahmad Dhani.

"Baik kejanggalan menyangkut vonis hakim dan perintah segera ditahan, hingga upaya memindahkannya ke LP Madeang Surabaya," ujar Lieus dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, pagi ini (Kamis, 7/2).

Keluarga, kata Lieus, melihat apa yang dialami Dhani bukan saja kejanggalan, tapi juga ketidakadilan.

"Kita menangkap kesan yang kuat ada upaya rekayasa hukum terhadap Dhani sejak dari vonis hingga penahanannya," tambah Lieus.

Lieus memaparkan, 28 Januari lalu, Dhani divonis PN Jakarta Selatan 18 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 28 UU ITE terkait tuduhan hate speech pada Tionghoa dan umat Kristiani.

"Anehnya Dhani langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang meskipun keputusan itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. Apalagi saat itu juga Dhani langsung menyatakan banding atas vonis hakim," ujar Lieus.  

Yang lebih aneh, menurut Lieus, tiga hari kemudian, pada tanggal 31 Januari muncul ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi bahwa Dhani ditahan selama 30 hari tanpa alasan  yang jelas.

Di hari yang sama, muncul lagi ketetapan baru dari Pengadilan Tinggi yang isinya Dhani dipindahkan ke LP Madaeng Surabaya sampai proses persidangannya untuk kasus pelanggaran Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik selesai.

“Ini kan luar biasa janggal dan aneh. Dalam satu hari keluar dua keputusan yang berbeda dari Pengadilan Tinggi. Padahal kasus yang di Surabaya itu ancaman hukumannya maksimal hanya empat tahun, yang berarti tidak bisa dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka," tegas Lieus.

Dilatari kejanggalan-kejanggalan itulah Lieus merasa penting untuk menyampaikan masalah yang dihadapi Ahmad Dhani ke Komnas HAM.

"Ya, terus terang saja kita merasakan sekali ada ketidakadilan hukum terhadap Ahmad Dhani. Keluarga merasa apa yang dialami Dhani bukan upaya menegakkan hukum demi kebenaran dan keadilan, tapi lebih sebagai upaya balas dendam," ujar Lieus.

Ia mewakili keluarga Dhani meminta perlindungan Komnas HAM. Menurut Lieus, Dhani selama menjalani proses persidangan sangat kooperatif dan tidak pernah mempersulit persidangan dan berlaku tertib.

"Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk menahan Dhani karena alasan kelancaran jalannya persidangan. Apalagi seluruh keluarga menjamin Dhani tidak akan melarikan diri hanya karena kasus ujaran kebencian yang dituduhkan kepadanya itu,” ujar Lieus.

Lieus menambahkan, keluarga sangat berharap Komnas HAM bisa berperan aktif untuk mengembalikan hak hukum dan hak azazi setiap warga negara yang terzalimi.

"Termasuk hak hukum dan hak azazi Ahmad Dhani yang kini dirampas secara sewenang-wenang atas nama penegakan hukum itu sendiri," ujar Lieus. [wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya