Berita

Ahmad Dhani/Net

Hukum

Pakar Pidana: Pemindahan Penjara Ahmad Dani Bukan Lagi Urusan Hukum, Tapi Kepentingan Kekuasaan

KAMIS, 07 FEBRUARI 2019 | 08:42 WIB | LAPORAN:

Rencana penahanan Ahmad Dhani dari LP Cipinang Jakarta Timur ke Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, pada hari ini dinilai tidak logis.

"Vonis kemarin belum inkrah sehingga dia sekarang statusnya tahanan Pengadilan Tinggi Jakarta, tidak boleh dipindahkan," tegas pakar hukum pidana, Chairul Huda kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu (Kamis, 7/2).

Chairul menekankan, adanya pernyataan banding dari pihak Dhani, membuat putusan Pengadilan Negeri (PN) belum mempunyai kekuatan hukum mengikat atau inkrah. Meski begitu, kewenangan menahan ada di tangan pengadilan tinggi merujuk pasal 238 ayat 2 KUHAP.


Menurut dia, langkah kejaksaan memindahkan penjara Dhani sudah menyalahi proses hukum.

"Itu bukan hukum, tapi kekuasaan," tegasnya.

"Toh dia menjalani perkara sebelumnya, kasus di Surabaya, kecuali dia tidak diadili," imbuh dosen Universitas Nasional tersebut.

Ahmad Dhani telah divonis oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Pentolan grup band Dewa itu kini mendekam di balik jeruji besi Rutan Cipinang, Jakarta Timur, sambil menunggu hasil banding.[wid]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya