Berita

Hukum

Ahmad Dhani Dipindah Ke Surabaya, Pengacara: Pemahaman Jaksa Keliru

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 22:21 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Musisi sekaligus calon anggota legislatif Ahmad Dhani menghormati langkah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk membawanya ke Surabaya, Jawa Timur untuk kepentingan pemeriksaan.

"Pada dasarnya kami menerima putusan jaksa yang ingin membawa klien kami, hanya saja ada sedikit kekeliruan yang dimaksud oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/2).

Kekeliruan itu, katanya mengenai pemahaman jaksa, yang ingin melakukan pemindahan terhadap Ahmad Dhani. Padahal, saat ini, kata dia, kliennya masih mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan kasusnya.


"Ada pemahaman yang keliru dari temen-temen jaksa ketika kita diskusi, padahal menurut hemat kami, klien kami masih melakukan banding," kata dia.

Termasuk perihal pemindahan, kata dia, jaksa dari Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak memindahkan kliennya itu. Menurut hematnya, “meminjam” Ahmad Dhani untuk dihadirkan dalam persidangan itu lebih tepat.

"Kalau kemudian ada perkara lain, maka sifatnya meminjam bukan memindahkan," kata dia.

Karena menurutnya, Jaksa dari Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak melakukan pemindahan dan penahanan terhadap kliennya. [wis]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya