Berita

Hukum

Ahmad Dhani Dipindah Ke Surabaya, Pengacara: Pemahaman Jaksa Keliru

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 22:21 WIB | LAPORAN: WISNU YUSEP

. Musisi sekaligus calon anggota legislatif Ahmad Dhani menghormati langkah jaksa dari Kejaksaan Tinggi Surabaya untuk membawanya ke Surabaya, Jawa Timur untuk kepentingan pemeriksaan.

"Pada dasarnya kami menerima putusan jaksa yang ingin membawa klien kami, hanya saja ada sedikit kekeliruan yang dimaksud oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Surabaya," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian ketika dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (6/2).

Kekeliruan itu, katanya mengenai pemahaman jaksa, yang ingin melakukan pemindahan terhadap Ahmad Dhani. Padahal, saat ini, kata dia, kliennya masih mengajukan proses hukum ke Pengadilan Tinggi Jakarta atas putusan kasusnya.


"Ada pemahaman yang keliru dari temen-temen jaksa ketika kita diskusi, padahal menurut hemat kami, klien kami masih melakukan banding," kata dia.

Termasuk perihal pemindahan, kata dia, jaksa dari Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak memindahkan kliennya itu. Menurut hematnya, “meminjam” Ahmad Dhani untuk dihadirkan dalam persidangan itu lebih tepat.

"Kalau kemudian ada perkara lain, maka sifatnya meminjam bukan memindahkan," kata dia.

Karena menurutnya, Jaksa dari Pengadilan Tinggi Surabaya tidak berhak melakukan pemindahan dan penahanan terhadap kliennya. [wis]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya