Berita

Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo/Net

Hukum

Nelly Divonis 1 Tahun Penjara Dengan Tuduhan Ilegal Akses

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara kepada aktivis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo, setelah sebelumnya menjalani hukuman karena dakwaan dengan kasus yang sama.

"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (6/2).

Nelly yang mendengarkan vonis secara seksama mengaku akan mengajukan banding. Dia merasa, tuduhan yang disematkan kepada dirinya itu tidak tepat.


"Kita melakukan banding dengan putusan majelis hakim" katanya Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
 
Nelly mempertanyakan alasan ilegal akses yang disematkan kepada dirinya itu. Karena akun yang saat ini disita oleh kepolisian itu miliknya.

"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly.

Menurut dia, sikap polisi yang sewenang-wenang menyita akunnya itu tidak mencerminkan sebagai penegak hukum. 

"Harusnya kan minta izin dulu, baru dilakukan penyitaan, inikan gak ada izin, dianggap langsung bahwa itu adalah milik dari polisi. Ini negara apa, kalau negara hukum ya ada prosesnya semua," tandas Nelly.

Dalam kasus ini, Nelly dikenakan Pasal UU ITE Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). [wis]
 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya