Berita

Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo/Net

Hukum

Nelly Divonis 1 Tahun Penjara Dengan Tuduhan Ilegal Akses

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara kepada aktivis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo, setelah sebelumnya menjalani hukuman karena dakwaan dengan kasus yang sama.

"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (6/2).

Nelly yang mendengarkan vonis secara seksama mengaku akan mengajukan banding. Dia merasa, tuduhan yang disematkan kepada dirinya itu tidak tepat.


"Kita melakukan banding dengan putusan majelis hakim" katanya Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
 
Nelly mempertanyakan alasan ilegal akses yang disematkan kepada dirinya itu. Karena akun yang saat ini disita oleh kepolisian itu miliknya.

"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly.

Menurut dia, sikap polisi yang sewenang-wenang menyita akunnya itu tidak mencerminkan sebagai penegak hukum. 

"Harusnya kan minta izin dulu, baru dilakukan penyitaan, inikan gak ada izin, dianggap langsung bahwa itu adalah milik dari polisi. Ini negara apa, kalau negara hukum ya ada prosesnya semua," tandas Nelly.

Dalam kasus ini, Nelly dikenakan Pasal UU ITE Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). [wis]
 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Gus Ipul Cek Perkembangan Siswa Sekolah Rakyat Menengah Pertama Manado

Jumat, 12 Juni 2026 | 00:14

Pegawai Imigrasi Jaksel Tingkatkan Kemampuan Jurnalistik dan Kehumasan

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:46

Pengawasan MBG Harus Diperkuat Usai Dadan Dkk Dicokok Kejagung

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:28

Pemerintah Sepakati Kerangka RAPBN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Dibidik 6,5 Persen

Kamis, 11 Juni 2026 | 23:02

Piala AFF U-19: Drama VAR Kubur Impian Garuda Muda ke Final

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:56

Mahasiswa Jabar Turun ke Jalan Suarakan RUU Polri dan BBM

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:24

PLN Berhasil Operasikan Tower Emergency, Sistem Kelistrikan Sumut Kembali Normal

Kamis, 11 Juni 2026 | 22:14

Bahlil Pastikan Harga BBM Subsidi Tetap, Pertamax Naik Ikuti Harga Pasar

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

Target Pendapatan Dipatok Naik, DPR Restui Minuman Manis Kena Cukai

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:36

PLN Pulihkan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara 72 Jam Lebih Cepat

Kamis, 11 Juni 2026 | 21:02

Selengkapnya