Berita

Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo/Net

Hukum

Nelly Divonis 1 Tahun Penjara Dengan Tuduhan Ilegal Akses

RABU, 06 FEBRUARI 2019 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1 tahun penjara kepada aktivis Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringgo, setelah sebelumnya menjalani hukuman karena dakwaan dengan kasus yang sama.

"Menyatakan Nelly Rosa Yulhiana Siringo Ringo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ilegal akses," kata Hakim Ketua Wirjono Prodjodikoro ketika membacakan vonis di PN Jaksel, Rabu (6/2).

Nelly yang mendengarkan vonis secara seksama mengaku akan mengajukan banding. Dia merasa, tuduhan yang disematkan kepada dirinya itu tidak tepat.


"Kita melakukan banding dengan putusan majelis hakim" katanya Nelly yang ditemani oleh kuasa hukumnya dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini.
 
Nelly mempertanyakan alasan ilegal akses yang disematkan kepada dirinya itu. Karena akun yang saat ini disita oleh kepolisian itu miliknya.

"Ilegal akses itu kan maksudnya ilegal terhadap milik orang lain, inikan milik saya sendiri," kata Nelly.

Menurut dia, sikap polisi yang sewenang-wenang menyita akunnya itu tidak mencerminkan sebagai penegak hukum. 

"Harusnya kan minta izin dulu, baru dilakukan penyitaan, inikan gak ada izin, dianggap langsung bahwa itu adalah milik dari polisi. Ini negara apa, kalau negara hukum ya ada prosesnya semua," tandas Nelly.

Dalam kasus ini, Nelly dikenakan Pasal UU ITE Pasal 30 UU ITE tahun 2008 ayat 3, dimana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking, hacking, illegal access). [wis]
 

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya