Berita

Ahmad Ali/Net

Politik

Demi Kemanusiaan, Utang Debitur Korban Bencana Sulteng Harus Dihapus

SELASA, 05 FEBRUARI 2019 | 16:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemberian fasilitas penghapusan utang debitur bagi korban terdampak gempa merupakan hal yang wajar dan memungkinkan untuk dilakukan. Khususnya, bagi korban bencana di Palu, Donggala, dan Parimo, Sulawesi Tengah beberapa waktu lalu.

Keempat daerah ini, kata Ketua Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Ali tidak hanya mengalami bencana gempa bumi, melainkan juga diterjang tsunami dan likuifaksi. Sehingga tingkat kerusakan yang dialami terbilang parah.

“Jadi sudah sangat wajar jika pemberian fasilitas penghapusan utang debitur dilakukan. Paling tidak atas nama kemanusiaan. Saya meyakini, kebijakan dibuat untuk merawat kemanusiaan,” ujar pria yang akrab disapa Mat Ali itu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/2).


Bencana di Sulteng telah menimbulkan kerusakan ekonomi. Sejumlah aset ekonomi penting untuk kelanjutan usaha rusak dihantam bencana. Tidak sedikit juga para tulang punggung ekonomi keluarga yang menjadi korban bencana.

“Berdasarkan hal tersebut, selayaknya perdebatan publik lebih ditujukan pada skema dan payung hukum untuk memberikan perlakuan khusus kepada korban bencana terdampak langsung agar selaras dengan aturan perundangan yang berlaku,” terang anggota Komisi VII DPR itu.

Menurutnya, penghapusan utang debitur korban bencana juga sangat dimungkinkan secara hukum. Sebab, bencana di Sulteng telah memenuhi unsur keadaan memaksa (force majeur) atau overmatch.

Tiga unsur keadaan memaksa telah dipenuhi. Di antaranya, tidak dipenuhinya prestasi akibat peristiwa musnah atau binasanya benda yang menjadi objek perikatan. Kedua, ada sebab di luar kesalahan debitur akibat peristiwa yang menghalangi debitur untuk memenuhi kewajiban atau berprestasi.

“Terakhir, faktor penyebab yang kemunculannya tidak diduga sebelumnya,” tegasnya.

“Jadi jika memakai logika sederhana saja dalam unsur pertama, bagaimana bisa debitur dapat dikenai hak tagih jika benda yang diagunkan atau asset untuk berproduksi telah rusak dan kehilangan fungsi,” pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya