Berita

Kombes Argo Yuwono/Net

Hukum

Pemprov Papua Laporkan Balik Pegawai KPK Dengan 3 Pasal Tuduhan

SELASA, 05 FEBRUARI 2019 | 15:45 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pemerintah Provinsi Papua melaporkan balik pegawai KPK berinisial MGW ke Polda Metro Jaya. MGW dilaporkan dengan tiga pasal tuduhan.

Laporan dilakukan setelah sebelumnya KPK melaporkan dugaan penganiayaan terhadap penyelidiknya di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (2/2) pekan lalu.

"Ya benar, ada laporan. Sudah diterima," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Selasa (5/2).


Argo menjelaskan laporan diterima pada Senin kemarin (4/2). Laporan dibuat oleh pelapor bernama Alexander Kapisa dan Pemprov Papua sebagai korban.

Laporan diterima dengan nomor LP/716/II/ 2019/PMJ/Dit. Reskrimsus. Pasal yang dituduhkan adalah Tindak Pidana di Bidang ITE dan/atau Pencemaran Nama Baik Dan/Atau Fitnah Melalui Media Elektronik / Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Ayat (1) Uu RI No.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11/2008 Tentang ITE.

Dalam surat laporan tertulis kronologi peristiwa di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/2). Pelapor melihat dan curiga terlapor mengambil gambar tanpa seizin korban atau pihak hotel. Lantas pelapor dihampiri orang tersebut yang mengaku sebagai penyelidik KPK.

Penyelidik KPK itu sempat bertanya soal administrasi terlapor, namun terlapor tidak membawanya. Dia sempat juga melihat isi telepon genggam terlapor. Dalam telepon genggam menyebut ada informasi penyuapan di Hotel Borobudur. Padahal, tidak ada penyuapan yang diakuinya.[dem]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya