Berita

Pelimpahan Bahar Bin Smith/Net

Hukum

Kejari Bogor Terima Berkas Dan Tersangka Bahar Smith

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 20:09 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menerima pelimpahan tahap II, barang bukti dan tersangka Bahar bin Smith dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat dalam dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kapuspenkum Kejagung Mukri menjelaskan bahwa berkas perkara nomor: BP/206//XII/2018/DitReskrimum tanggal 24 Desember 2018 atas nama tersangka “H.A.B Bin S Alias H.B Bin A Bin S” telah dinyatakan lengkap berkas perkaranya (P-21) oleh penuntut umum.

“Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Sudah Lengkap (P-21) dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Nomor: B-376/0.2.33/Euh.1/02/2019 tanggal 1 Februari 2019,” urainya dalam keterangan tertulis, Senin (4/2).


Setelah proses selesai, penceramah Bahar bin Smith langsung dibawa ke Rutan Polda Jawa Barat guna dilakukan penahanan.

“Setelah tahap II ini, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan untuk disidangkan,” demikian Mukri. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya