Berita

Gedung KPU/Net

Politik

DPR: Persoalan Hukum Komisioner KPU Tidak Ganggu Tahapan Pemilu

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 18:05 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. Persoalan hukum sejumlah Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak akan menggangu jalannya tahapan Pemilu.

Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi II DPR, Sudiro Asno menanggapi langkah Polda Metro Jaya yang memanggil Komisioner KPU untuk dimintai keterangan terkait keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Menurut dia, pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.


Sudiro Asno meminta seluruh pihak menghormati jalannya proses penegakan hukum terhadap komisioner KPU di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, upaya penegakan hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak bisa disebut sebagai kriminalisasi, karena kepolisian memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengusut tuntas persoalan tersebut.

"Kami kecewa, ada pihak yang menyebut penegak hukum melakukan kriminalisassi saat menjalankan tugas. Ini negara hukum. Biarkan penegak hukum menjalankan tugas, dan pihak yang dilaporkan melakukan pembelaan melalui mekanisme hukum yang ada dan berlaku di negara ini," ujar Sudiro dalam pesan elektroniknya kepada redaksi, Senin (4/2).

Sudiro menyatakan, proses hukum terhadap sejumlah komisioner KPU tak akan mengganggu proses maupun tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Karena menurut dia, pengambilan keputusan di KPU bersifat kolektif kolegial, sehingga lembaga penyelenggara pemilu dapat mengambil keputusan meski sejumlah komisioner terjerat persoalan hukum.

"Kalau aparat penegak hukum memiliki bukti cukup, meningkatkan status sejumlah komisioner, pengambilan keputusan tetap dapat dilakukan. Tahapan pemilu tidak akan terganggu, karena kinerja komisioner KPU bersifat kolektif kolegial," jelas Sudiro.

Bahkan, sambung dia, penahanan tehadap sejumlah komisioner KPU pun tidak akan menghentikan jalannya Pemilu 2019. Ada mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap komisioner KPU.

"Kita tidak perlu menyikapi persoalan ini secara berlebihan. Semua sudah ada mekanismenya," tandasnya.

Dia menegaskan, Indonesia adalah negara hukum karena itu semua orang kedudukannya sama di depan hukum sehingga semua orang harus patuh hukum.

Sebelumnya, polisi memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Rabu (30/1). Keduanya diperiksa selama 7 jam, dan diberondong sebanyak 20 pertanyaan terkait alasan bagaimana KPU mengambil keputusan tidak memasukkan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Oesman Sapta dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019.

Sejumlah komisioner KPU disangkakan Pasal 421 KUHP juncto Pasal 216 ayat (1) KUHP lantaran tidak melaksanakan perintah undang-undang, serta tidak menjalankan putusan PTUN dan Bawaslu. Namun, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Demokrasi Indonesia justru menyebut upaya penegakan hukum itu sebagai kriminalisasi terhadap penyelenggara Pemilu. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya