Berita

Syahrul Arubusman/RMOL

Hukum

Hakim PN Cibinong Dilaporkan ke KY

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 17:49 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Diduga melakukan pelanggaran kode etik, hakim di Pengadilan Negeri Cibonong, Bogor, Jawa Barat berinisial NLS dilaporkan ke Komisi Yudiasial (KY).

NLS dilaporkan karena dianggap mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal dalam kasus penetapan sita eksekusi oleh PN Cibinong nomor 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi PN Cibinong terhadap obyek tanah dan bangunan yang terletak di Kota wisata milik Priscillia Georgia selaku nasabah.
 
Kuasa hukum pelapor, Syahrul Arubusman mengaku telah melakukan perlawanan terhadap penetapan sita tersebut, dengan permohonan perlawanan nomor :169/Pdt.Bth/2018/PN.Cbi di PN Cibinong.


"Dalam hal ini kode etik hakim dengan objek kasus penetapan sidang," kata Syahrul di kantor KY, Jakarta Pusat, Senin (4/2).

Syahrul melihat ada tiga kejanggalan yang dilakukan NLS selama persidangan berlangsung. Pertama, katanya, anggota majelis beberapa kali gonta-ganti hingga sebelum putusan dibacakan.

Kedua, majelis mengesampingkan fakta hukum pembuktian formal yang diajukan pemohon termasuk keterangan ahli yang diabaikan.

Kemudian ketiga, dari awal persidangan majelis terkesan terbebani (tidak mandiri) dalam memimpin sidang karena obyek yang diperiksa adalah penetapan Sita Eksekusi Nomor: 09/Pen.Pdt/Sita.Eks.Akte/2018/PN.Cbi yang ditandatangani oleh Ketua PN Cibinong.
"Alasan permohonan itu adalah bahwa J Trust Investmens telah melakukan proses di luar prosedur dan mengesampingkan itikad baik dari pemohon selaku nasabah yang dirugikan," kata Syahrul.

Menurut debitur, penetapan sita eksekusi tersebut terkesan sangat prematur, mengingat pihak termohon telah mengabaikan segala itikad baiknya termohon.

"Pada hal pihak debitur boleh dibilang sangat aktif dengan mendatangi dan atau menjuampai pihak termohon berkali kali, baik di restaurant maupun di kantor termohon. Jadi wajar saja, jika pihak debitur menilai putusan tersebut telah terjadi banyak kelalaian, karena tidak menilai kualitas bukti fakta-fakta persidangan dengan baik dan objektif," ujarnya. [wis]
 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya