Berita

Anang Hermansyah/RMOL

Politik

Anang Hermansyah: Parlemen Masih Menunggu Perbaikan Draf RUU Permusikan

SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 17:10 WIB | LAPORAN:

. Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Permusikan membuat tidak sedikit musisi Tanah Air merasa sakit hati. Hingga akhirnya Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah dipanggil oleh Koalisi Seni Indonesia (KSI).

Pertemuan tertutup selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB oleh KSI dilakukan bersama ratusan musisi di W&B Cilandak Town Square, Jakarta Selatan, Senin (4/2).

Usai pertemuan, Anang menyampaikan bahwa pertemuan tersebut merupakan aspirasi dari para musisi Tanah Air yang pro kontra terhadap draf RUU Permusikan.


"Pastinya akan dikaji ulang (RUU Permusikan). Masukan ini kan akan berjalan terus dari teman-teman di sini. Masukan akan terus banyak saya rasa," papar Anang.

"Masukan itu yang hadir di sosial media maupun di mana-mana, kita akan duduk dan membahas bersama sama, apakah memang ini (RUU Permusikan) akan diteruskan atau tidak. Itupun teman-teman yang punya maksud, punya keinginan. karena tidak hanya di sini, seniman kita sangat luas," lanjut Anang.

Salah satu alasan rancangan RUU Permusikan itu diakui Anang lantaran adanya masukan bahwa kontribusi pendapatan musisi hanya 0,49 persen dari karyanya.

"Karena ada yang memang di luar sana ada yang berharap ada tata kelola yang baik tentang industri musik Indonesia. Ada masukan bahwa kontribusi yang hanya 0,49 persen terhadap ini, begitu kecil sekali. Apakah masalah kesejahteraan bahwa seniman ada standar bayaran minimum, itu juga mengemuka," jelas mantan suami dari Krisdayanti ini.

Anang mengajak para musisi untuk duduk bersama-sama dengan kepala dingin dalam memberikan masukan.

"Dibutuhkan duduk bersama dengan kepala dingin memberikan masukan. Kalau gak setuju, bilang loh "ini aku nggak setuju". Kalau setuju "ini loh aku setuju", kalau diperbaikkin harusnya apa? Parlemen masih menunggu, gitu," tandas dia.

KSI menilai tidak ada urgensi bagi DPR dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU Permusikan untuk menjadi Undang-Undang.

Selain itu naskah draf RUU Permusikan tersebut membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik. Kemudian memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE.

Bahkan lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi.

Dalam pertemuan tersebut hadir diantaranya musisi Tanah Air seperti Glenn Fredly, Rara Sekar, Marsel Siahaan dan lainnya. [rus]

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Miliki Segudang Prestasi, Banu Laksmana Kini Jabat Kajari Cimahi

Jumat, 26 Desember 2025 | 05:22

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

UPDATE

Lima Penyidik Dipromosikan Jadi Kapolres, Ini Kata KPK

Senin, 05 Januari 2026 | 12:14

RI Hadapi Tantangan Ekonomi, Energi, dan Ekologis

Senin, 05 Januari 2026 | 12:07

Pendiri Synergy Policies: AS Langgar Kedaulatan Venezuela Tanpa Dasar Hukum

Senin, 05 Januari 2026 | 12:04

Pandji Pragiwaksono Pecah

Senin, 05 Januari 2026 | 12:00

Tokoh Publik Ikut Hadiri Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:58

Tak Berani Sebut AS, Dino Patti Djalal Kritik Sikap Kemlu dan Sugiono soal Venezuela

Senin, 05 Januari 2026 | 11:56

Asosiasi Ojol Tuntut Penerbitan Perpres Skema Tarif 90 Persen untuk Pengemudi

Senin, 05 Januari 2026 | 11:48

Hakim Soroti Peralihan KUHAP Baru di Sidang Nadiem Makarim

Senin, 05 Januari 2026 | 11:44

Akhir Petrodolar

Senin, 05 Januari 2026 | 11:32

Kuba Siap Berjuang untuk Venezuela, Menolak Tunduk Pada AS

Senin, 05 Januari 2026 | 11:28

Selengkapnya