Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net

Hukum

Pemberi Hadiah ke Pejabat Bakal Ditangkap, Dianggap Menyuap

KPK Terbitkan Keputusan Baru
SENIN, 04 FEBRUARI 2019 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mulai tahun ini pemberi hadiah atau pun gratifikasi kepada penyelenggara negara akan di­jerat hukum pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Gratifikasi KPK Syarif Hidayat mengatakan, pemberi gratifikasi bisa dijerat dan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sementara bagi penyelenggara negara yang menikmati, akan dijadikan tersangka penerima suap.

"Kalau selama ini yang kami kejar klarifikasi adalah penerima gratifikasi, mulai tahun ini KPK akan melakukan klarifikasi terh­adap pemberinya," kata Syarif.


Syarif menjelaskan, pihaknya selama ini hanya melakukan pemanggilan terhadap penerima gratifikasi untuk menjelaskan maksud dari pemberian tersebut. Namun, sekarang pihaknya akan melakukan klarifikasi kepada pihak pemberi. Di antaranya mengetahui motif pemberian grati­fikasi, termasuk sumber dana atau barang yang diberikan.

Menurut Syarif, jika uang yang digunakan untuk memberi grati­fikasi berasal dari kantong negara, maka akan dianggap sebagai ben­tuk lain dari usaha penyuapan. Saat ini, Surat Keputusan (SK) pimpinan, menurut Syarif sudah dikeluarkan dan mulai digunakan untuk menangkap pihak pemberi gratifikasi.

"SK (surat keputusan) kita katakan bahwa barang uang itu milik negara. Maka ketika di ke­luarkan SK, yang terjadi adalah pemberian itu oleh KPK diang­gap sebagai gratifikasi, yang di­anggap suap. Ketika pemberian itu oleh KPK dianggap suap. Maka si pemberinya harusnya kita konotasikan sebagai pem­beri suap," tutur Syarif.

Meski sudah mendapat lampu hijau, Syarif menyebut tidak semua pemberian gratifikasi akan diusut. Dia mengatakan akan memulai pengusutan dari nilai barang atau gratifikasi yang besar.

Menurutnya, skema pengusu­tan dari mulai nominal be­sar itu menjadi pertimbangan tersendiri. Lantaran Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki lembaga antirasuah ini punya keterbatasan.

"Tidak terbatas (nominal), tapi karena mungkin keterbatasan orang di kami. Sebagai info di tahun 2018, pelaporan gratifikasi itu mencapai 2.300 laporan, yang bisa kami tindak lanjuti itu sangat sedikit ya. Kalau dit­anya berapa nilainya, kami akan pilih yang nilainya material," pungkasnya

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga sempat menyinggung soal pem­berian gratifikasi seks kepada penyelenggara negara bisa di­jerat pidana. Menurut dia di beberapa negara berkembang lain, gratifikasi seks masuk da­lam kategori gratifikasi.

"Saya pikir itu kan bentuk hadiah juga, yang membiayai orang lain," ujar Alexander.

Alexander menyebut pem­beri gratifikasi mengeluarkan uang untuk membiayai layanan seks bagi penerima gratifikasi. Apalagi jika dibalik pemberian itu ada maksud tertentu yang meminta imbalan.

"Mestinya itu bisa dijerat se­bagai gratifikasi, apalagi kalau dalam pemberian itu ada sesuatu yang diberikan oleh penerima gratifikasi itu, misalnya dengan menyalahgunakan wewenang, pemberian izin, dan seterusnya," imbuhnya. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya