Berita

Joko Widodo dan Hendrar Prihadi/Net

Politik

Wako Semarang 'Dikuliahi' Drajad Wibowo Soal Konstitusi

MINGGU, 03 FEBRUARI 2019 | 10:39 WIB | LAPORAN:

Walikota Semarang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, Hendrar Prihadi dianggap terlalu kebablasan dalam mengkampanyekan pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Awalnya Hendrar membahas tentang keberhasilan Jokowi dalam membangun jaringan jalur jalan tol yang menyambungkan Jakarta dan Surabaya. Menurut Hendrar, hasil kerja Jokowi selama empat tahun terakhir telah berhasil mewujudkan waktu tempuh perjalanan darat yang lebih cepat.

Atas dasar itulah, Hendrar dalam pertemuan Joko Widodo dengan Paguyuban Pengusaha Jawa Tengah (PPJT), Sabtu kemarin (2/2), kemudian meminta masyarakat yang tidak mau dukung Jokowi untuk tidak menggunakan tol yang dibuat selama empat tahun terakhir.


Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo menilai konyol pernyataan orang nomor satu Semarang itu. Ia mencatat ada banyak kesalahan.

Pertama, Drajad menekankan, orang lewat jalan tol Semarang-Jakarta itu membayar. Ruas-ruas itu juga bukan dibangun semuanya untuk pelayanan masyarakat penuh. Sebagian untuk mencari untung.

"Jadi ada yang berdagang jasa jalan tol, ada yang beli. Terserah rakyat mau beli atau tidak. Itu uang mereka, bukan dari Wako," kritiknya.

Kedua, lanjut Drajad, porsi yang cukup panjang dari ruas Semarang-Jakarta itu dibangun pada zaman pemerintahan SBY dan presiden-presiden sebelumnya.

"Tidak pernah Pak SBY, Partai Demokrat, partai-partai pendukung Pak SBY, termasuk PAN, menyebut itu 'tol Pak SBY'. Demikian juga pemerintahan pak Harto. Tidak pernah menganggap tol Jagorawi dan sebagainya sebagai tol Pak Harto,' ulas Drajad lebih lanjut.

"Kenapa? Karena mereka paham konstitusi," tegasnya.

Drajad pun menyamakan Wako Semarang seperti Menteri Rudiantara tidak paham konstitusi.

"Ini kesalahan ketiga, dan paling parah. Karena tidak paham, ini Wako saya ajari konstitusi. Lihat UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, khususnya Bab VIII Hal Keuangan," ujarnya.

Di bab halaman keuangan itu jelas bahwa anggara  milik negara, bukan pemerintah. "Bahkan Anggarannya pun disebut APBN, di mana N-nya adalah negara. Bukan APB Pemerintah," terang Drajad.

Dari sisi proses pun, Drajad menjelaskan, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan mengajukan RAPBN untuk dibahas bersama DPR, memperhatikan pertimbangan DPD.

"Jadi bukan hanya pemerintah, tapi ada dua lembaga negara lagi yang terlibat," imbuhnya.

Selain itu Pasal 23A eksplisit mengatur bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU.

"Garis bawahi kata “Keperluan Negara”, bukan keperluan pemerintah. Artinya, pajak dan berbagai pungutan itu uang negara, bukan uang pemerintah," Drajad menekankan.

Lalu siapa yang memegang kedaulatan dalam Negara? Drajad menambahkan, Pasal 1 ayat 2 menyebut kedaulatan berada di tangan rakyat.

Nah, masih kata Drajadt, dalam ruas Semarang-Jakarta itu juga dimiliki BUMN. Ia mencontohkan, ruas Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang.

"Itu punya Waskita Karya, sebuah BUMN Tbk. Wako paham tidak aset BUMN itu apa? Itu adalah kekayaan negara yang dipisahkan," Drajad mengulang.
Jadi ruas tol tersebut ada yang masuk kekayaan negara yang dipisahkan. Karena yang punya uang adalah negara dan rakyat yang berdaulat berarti ruas-ruas tol itu milik rakyat.

"Itu pun rakyat masih diminta membayar buat lewat. Masak pejabat negara seperti Menteri dan Wako tidak paham konstitusi?" tandasnya.[wid]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya