Berita

Rocky Gerung/Net

Politik

Hanya Rezim Otoriter Biarkan Rocky Gerung Dipidana

MINGGU, 03 FEBRUARI 2019 | 07:22 WIB | LAPORAN:

Filsuf dan intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung dari sudut pandang akademisi, tidak layak dilaporkan secara pidana.

Sejumlah pernyataan dan pandangan yang dilontarkan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu semata pembanding cara berpikir akademis dari kebanyakan orang yang sudah sangat pro politis.

"Kebebasan berpendapat, argumentasi, menyampaikan ide, gagasan merupakan watak dari negara demokrasi. Dan saya lihat, itu yang dilakukan Rocky Gerung. Sehingga lapor melapor yang terjadi, hanyalah pemikiran sempit dan cenderung untuk mengkriminalisasi dan mengintimidasi lawan politik oleh para pelapor," tutur aktivis hukum dan HAM, Anggiat Gabe Maruli Sinaga di Jakarta.


Anggiat menegaskan, rezim otoriter tidak akan memberikan leluasa bagi individu, kelompok dan masyarakat, untuk menyampaikan argumentasi secara bebas ataupun leluasa.

"Demokrasi tanpa hukum akan melahirkan negeri yang bar-bar," ujarnya.

Tradisi akademis yang terjadi di belahan dunia Barat seperti Eropa dan Amerika, memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap individu, kelompok atau masyarakat dengan batas-batas yang berlandaskan hukum.

Menurut advokat yang berdomisili di Jakarta ini, Rocky Gerung dengan keilmuan, kecerdasan serta kemahirannya dalam retorika tentang kitab suci itu fiksi dalam acara forum Indonesia Lawyers Club (ILC), sebetulnya tidak perlu dipelintir menjadi jenis-jenis penistaan.

Pasca ucapan Rocky Gerung di ILC, Jack Lapian dan Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penistaan agama.

"Saya pribadi mengakui orisinalitas, karakter dan intelektualitas Rocky Gerung sebagai pengamat dan menguasai dan memahami filsafat," ujar Anggiat.

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, lanjut Anggia, mengenal asas Nullum Delictum Nula Poena Siene Pravia Lege Poenali, yaitu perbuatan baru bisa dihukum jika ada aturan tertulis terlebih dahululu.

Rocky Gerung dijerat pelanggaran Pasal 156 KUHP mengenai penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

"Pernyataan Rocky Gerung mengenai kitab suci fiksi, menurut saya pribadi tidak memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Karena  tidak  ada unsur kebencian, permusuhan, penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Pengertian kata fiksi adalah imajinasi. Bukan fiktif yang memiliki arti kebohongan," jelasnya.

Menurut dia, jika pihak kepolisian memaksakan proses perkara ini sampai bergulir di pengadilan, maka dapat dianggap sebagai bentuk abuse of power.

"Dan ini pasti akan menjadi preseden buruk dalam sejarah dunia intelektual kita," tegas Anggiat.

Budaya masyarakat Indonesia akan semakin tergerus ke arah saling lapor, saling tuntut, saling fitnah, saling menuduh  serta menumbuhsuburkan watak kebencian dan arogansi di Indonesia.

"Semangat toleransi, keberagaman, cinta damai, kasih, kiranya yang merajut semangat persaudaraan bangsa Indonesia," ujarnya.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya