Berita

Rocky Gerung/Net

Politik

Hanya Rezim Otoriter Biarkan Rocky Gerung Dipidana

MINGGU, 03 FEBRUARI 2019 | 07:22 WIB | LAPORAN:

Filsuf dan intelektual publik Indonesia, Rocky Gerung dari sudut pandang akademisi, tidak layak dilaporkan secara pidana.

Sejumlah pernyataan dan pandangan yang dilontarkan pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) itu semata pembanding cara berpikir akademis dari kebanyakan orang yang sudah sangat pro politis.

"Kebebasan berpendapat, argumentasi, menyampaikan ide, gagasan merupakan watak dari negara demokrasi. Dan saya lihat, itu yang dilakukan Rocky Gerung. Sehingga lapor melapor yang terjadi, hanyalah pemikiran sempit dan cenderung untuk mengkriminalisasi dan mengintimidasi lawan politik oleh para pelapor," tutur aktivis hukum dan HAM, Anggiat Gabe Maruli Sinaga di Jakarta.


Anggiat menegaskan, rezim otoriter tidak akan memberikan leluasa bagi individu, kelompok dan masyarakat, untuk menyampaikan argumentasi secara bebas ataupun leluasa.

"Demokrasi tanpa hukum akan melahirkan negeri yang bar-bar," ujarnya.

Tradisi akademis yang terjadi di belahan dunia Barat seperti Eropa dan Amerika, memberikan jaminan kemerdekaan bagi setiap individu, kelompok atau masyarakat dengan batas-batas yang berlandaskan hukum.

Menurut advokat yang berdomisili di Jakarta ini, Rocky Gerung dengan keilmuan, kecerdasan serta kemahirannya dalam retorika tentang kitab suci itu fiksi dalam acara forum Indonesia Lawyers Club (ILC), sebetulnya tidak perlu dipelintir menjadi jenis-jenis penistaan.

Pasca ucapan Rocky Gerung di ILC, Jack Lapian dan Abu Janda melaporkan Rocky Gerung atas tuduhan penistaan agama.

"Saya pribadi mengakui orisinalitas, karakter dan intelektualitas Rocky Gerung sebagai pengamat dan menguasai dan memahami filsafat," ujar Anggiat.

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, lanjut Anggia, mengenal asas Nullum Delictum Nula Poena Siene Pravia Lege Poenali, yaitu perbuatan baru bisa dihukum jika ada aturan tertulis terlebih dahululu.

Rocky Gerung dijerat pelanggaran Pasal 156 KUHP mengenai penistaan agama dengan ancaman pidana penjara selama empat tahun.

"Pernyataan Rocky Gerung mengenai kitab suci fiksi, menurut saya pribadi tidak memenuhi unsur Pasal 156 KUHP. Karena  tidak  ada unsur kebencian, permusuhan, penghinaan yang dilakukan oleh Rocky Gerung. Pengertian kata fiksi adalah imajinasi. Bukan fiktif yang memiliki arti kebohongan," jelasnya.

Menurut dia, jika pihak kepolisian memaksakan proses perkara ini sampai bergulir di pengadilan, maka dapat dianggap sebagai bentuk abuse of power.

"Dan ini pasti akan menjadi preseden buruk dalam sejarah dunia intelektual kita," tegas Anggiat.

Budaya masyarakat Indonesia akan semakin tergerus ke arah saling lapor, saling tuntut, saling fitnah, saling menuduh  serta menumbuhsuburkan watak kebencian dan arogansi di Indonesia.

"Semangat toleransi, keberagaman, cinta damai, kasih, kiranya yang merajut semangat persaudaraan bangsa Indonesia," ujarnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya