Berita

Politik

Jangan Jadikan Penempatan Pekerja Migran Sebagai Lahan Bisnis

SABTU, 02 FEBRUARI 2019 | 13:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291/2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal dinilai sebagai upaya pemerintah melindungi pekerja migran.

Sharief Rachmat yang bertugas sebagai penggiat TKI dari Komunitas Posko Perjuangan TKI (Posper TKI) mengatakan sistim Satu Kanal bagian dari langkah untuk meminimalisir sistim Kafalah (sistem penguasaan tunggal atas PMI baik oleh majikan maupun recruitment office), sekaligus upaya Pemerintah menertibkan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia).

"Maraknya kasus-kasus PMI sebelumnya, dikarenakan banyaknya P3MI yang tidak berpengalaman dan hanya memikirkan keuntungan yang berujung mengabaikan perlindungan PMI. Di sisi lain, pemerintah kesulitan mengontrol pihak swasta yang jumlahnya begitu banyak," kata Sharief dalam keterangannya, Sabtu (2/2).


Maka melalui sistim Satu Kanal dengan melibatkan Asosiasi P3MI, hal ini akan mempermudah dalam memberikan perlindungan, pengontrolan, pendataan, dan sejenisnya oleh pemerintah. Dan ini bukan berbicara soal monopoli atau tidak, tapi ini demi meningkatkan perlindungan terhadap PMI serta menertibkan penempatan mereka.

Sharief yang merupakan pembina Posper TKI pun menilai wajar banyak pihak khususnya oknum swasta yang keberatan atas sistim Satu Kanal. Karena penempatan PMI ke Timur Tengah ini lahan empuk, dan selama ini para oknum tersebut menikmati dari penempatan tersebut. Dan di saat terbitnya sistim Satu Kanal, banyak pihak khususnya para oknum yang resah.

"Jangan jadikan penempatan PMI sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan sesaat, tetapi jadikan sebagai gerakan sosial untuk membantu para saudara-saudara kita untuk memperbaiki ekonominya dengan mengedapkan perlindungan," tegas Sharief.

Dia menjelaskan, pasca terbitnya Permenaker RI nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penempatan secara un-prosudural. Karena itu, adalah sangat tepat sekali Pemerintah menerbitkan Kepmenaker 291/2018 tentang Penempatan PMI Satu Kanal guna menghentikan penempatan TKI Ilegal.

Perkembangan lain, Saudi Arabia pada tahun 2013 telah menerbitkan UU PMI melalui Dewan Menteri Saudi Arabia. Ini merupakan langkah maju untuk melindungi Tenaga Kerja Asing. Sharief mempersilahkan anggota DPR datang dan tanya ke Kementerian terkait di Saudi dan jangan hanya datang cuman pelesiran dan umroh saja serta rapat-rapat yang tidak jelas.

Dia menambahkan, saat ini yang perlu dilakukan Pemerintah merealisasikan UU 18/2017 Perlindungan PMI. Sharief pun menilai, sistim Satu Kanal tersebut sebagai upaya Pemerintah melaksanakan amanat UU.

Di sisi lain, dia menganalisasi soal perlindungan dan penempatan PMI ke Timur tengah tidak bisa hanya dengan teori, tapi juga perlu melibatkan pihak-pihak yang memahami sikon di lapangan. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya