Berita

Hukum

Bupati Kotawaringin Timur Diduga Terima Dua Mobil Mewah

SABTU, 02 FEBRUARI 2019 | 08:14 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka petunjuk bahwa Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi menerima mobil mewah terkait kasus penerbitan izin usaha pertambangan di daerahnya.

Supian ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif menjelaskan, Supian diduga telah menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 1.671 hektare yang berlokasi di kawasan hutan kepada tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.


"Terkait dengan penerbitan izin tersebut, tersangka SH diduga telah menerima mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta, Hummer H3 senilai Rp. 1,35 triliun," ujar Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2).

"Termasuk juga penerimaan lain berupa uang tunai Rp. 500 juta yang diterima tersangka dari pihak lain," imbuhnya menambahkan.

Perbuatan politisi PDI Perjuangan itu, dikatakan Laode telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian tersebut disebabkan dari dampak kerusakan lingkungan dan hutan akibat kegiatan produksi pertambangan.

"Akibat perbuatan SH maka PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian, yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," demikian Laode.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya