Berita

Supian Hadi/Net

Hukum

Ditetapkan Tersangka, Bupati Kotawaringin Timur Rugikan Negara Hingga Rp 5,8 Triliun

SABTU, 02 FEBRUARI 2019 | 07:43 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK



RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi sebagai tersangka untuk kasus korupsi penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan, Supian diduga telah menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 1.671 hektare yang berlokasi di kawasan hutan kepada tiga perusahaan. Tiga perusahaan itu adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Indonesia dan PT Aries Iron Mining.


"Padagal SH mengetahui PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap," ujar Laode di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (1/2).

Perbuatan politisi PDI Perjuangan itu, dikatakan Laode telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS. Kerugian tersebut disebabkan dari dampak kerusakan lingkungan dan hutan akibat kegiatan produksi pertambangan.

"Akibat perbuatan SH maka PT BI telah melakukan kegiatan produksi yang menurut ahli pertambangan diduga menimbulkan kerugian, yang dihitung dari hasil produksi senilai setelah dikurangi royalti yang telah dibayarkan dan kerugian lingkungan," demikian Laode.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya