Berita

Jumpa pers pimpinan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, penetapan Supian berbeda dengan kasus sebelumnya yang biasa dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH, bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).


Laode menjelaskan, konstruksi perkara hingga ditetapkannya Supian sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Sebagaimana diatur pada pasal 44 ayat 1 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data. Hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup," bebernya.

Dalam kasus tersebut, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan.

Terbitnya perizinan diduga telah menyebabkan kerugian uang negara. Adapun, perusahaan yang mendapatkan izin tersebut adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Abadi dan PT Aries Iron Mining.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya