Berita

Jumpa pers pimpinan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Bupati Kotawaringin Timur Tersangka Penyalahgunaan Wewenang

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 21:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan kewenangan.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut, penetapan Supian berbeda dengan kasus sebelumnya yang biasa dilakukan berdasarkan operasi tangkap tangan.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SH, bupati Kotawaringin Timur sebagai tersangka," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/2).


Laode menjelaskan, konstruksi perkara hingga ditetapkannya Supian sebagai tersangka berawal dari laporan masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

"Sebagaimana diatur pada pasal 44 ayat 1 UU 30/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data. Hingga terpenuhi bukti permulaan yang cukup," bebernya.

Dalam kasus tersebut, Supian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk tiga perusahaan.

Terbitnya perizinan diduga telah menyebabkan kerugian uang negara. Adapun, perusahaan yang mendapatkan izin tersebut adalah PT Fajar Mentaya Abadi, PT Billy Abadi dan PT Aries Iron Mining.

Atas perbuatannya, Supian dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya