Berita

Diskusi Habis Gelap Terbitlah Terang, Sudah Terbit Malah Dilarang/RMOL

Hukum

Sita Buku Tanpa Putusan Pengadilan, Jaksa Agung Langgar UU

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Usulan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan razia besar-besaran terhadap buku bermuatan sejarah komunisme berpotensi melanggar undang-undang.

Hal itu terjadi jika penyitaan buku dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sejarawan Profesor Asvi Warman Adam menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/ PUU-VIII/2010 tentang uji materiil dan formil terhadap UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum junto UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang, Kejagung tidak boleh melakukan penyitaan ataupun perampasan tanpa mengantongi putusan pengadilan terlebih dahulu.


"Di dalam keputusan MK pun terlihat bahwa penyitaan itu hanya bisa dilakukan dengan hanya putusan pengadilan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Terang, Sudah Terbit Malah Dilarang' di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Asvi, jangankan menyita, putusan MK juga menyatakan bahwa Kejagung tidak boleh melarang orang untuk menulis ataupun menjual buku apapun kepada publik selain melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Pelarangan buku sudah tidak ada lagi sejak tahun 2010," ujarnya.

Yang boleh dilakukan Kejagung hanyalah pengawasan terhadap buku yang beredar di tengah masyarakat. Konkritnya boleh melakukan penelitian tentang sebuah buku yang dianggap melanggar hukum dan kemudian membawanya ke meja pengadilan.

"Pengawasan itu tidak identik dengan penyitaan. Untuk melakukan pengawasan menurut hemat saya, Kejaksaan Agung tentu mempunyai anggaran untuk membeli buku itu," jelas Asvi.

Terkait penyitaan buku-buku berbau komunisme, Asvi memastikan bahwa yang dilakukan oleh aparat keamanan sesungguhnya telah melanggar hukum.

"Harus dimiliki dulu (putusan pengadilan), dan tidak disita. Nah di sini yang dilakukan itu adalah penyitaan. Terjadi pada dua atau tiga kota belakangan ini, penyitaan terhadap buku yang sebetulnya itu melanggar hukum," tegasnya.

Adapun, penyitaan buku dilakukan aparat kepolisian dan TNI diantaranya di Kabupaten Kediri, Kota Padang, dan Kota Tarakan. Buku-buku yang disita dari sejumlah toko buku antara lain berjudul Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan karya Soe Hok Gie, Benturan NU PKI 1948-1965 karya Abdul Munim DZ. Kemudian Soekarno, Orang Kiri, Revolusi dan G30S 1965 karya Ong Hok Ham, dan Komunisme Ala Aidit yang disusun Tim Majalah Tempo. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya