Berita

Diskusi Habis Gelap Terbitlah Terang, Sudah Terbit Malah Dilarang/RMOL

Hukum

Sita Buku Tanpa Putusan Pengadilan, Jaksa Agung Langgar UU

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 19:30 WIB | LAPORAN:

Usulan Jaksa Agung HM Prasetyo yang ingin melakukan razia besar-besaran terhadap buku bermuatan sejarah komunisme berpotensi melanggar undang-undang.

Hal itu terjadi jika penyitaan buku dilakukan tanpa melalui proses pengadilan.

Peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan sejarawan Profesor Asvi Warman Adam menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6-13-20/ PUU-VIII/2010 tentang uji materiil dan formil terhadap UU 16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan UU 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Terhadap Barang-Barang Cetakan yang Mengganggu Ketertiban Umum junto UU 5/1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang Undang, Kejagung tidak boleh melakukan penyitaan ataupun perampasan tanpa mengantongi putusan pengadilan terlebih dahulu.


"Di dalam keputusan MK pun terlihat bahwa penyitaan itu hanya bisa dilakukan dengan hanya putusan pengadilan," katanya dalam diskusi bertajuk 'Habis Gelap Terbitlah Terang, Sudah Terbit Malah Dilarang' di Kantor Kontras, Kwitang, Jakarta, Jumat (1/2).

Menurut Asvi, jangankan menyita, putusan MK juga menyatakan bahwa Kejagung tidak boleh melarang orang untuk menulis ataupun menjual buku apapun kepada publik selain melalui putusan pengadilan terlebih dahulu.

"Pelarangan buku sudah tidak ada lagi sejak tahun 2010," ujarnya.

Yang boleh dilakukan Kejagung hanyalah pengawasan terhadap buku yang beredar di tengah masyarakat. Konkritnya boleh melakukan penelitian tentang sebuah buku yang dianggap melanggar hukum dan kemudian membawanya ke meja pengadilan.

"Pengawasan itu tidak identik dengan penyitaan. Untuk melakukan pengawasan menurut hemat saya, Kejaksaan Agung tentu mempunyai anggaran untuk membeli buku itu," jelas Asvi.

Terkait penyitaan buku-buku berbau komunisme, Asvi memastikan bahwa yang dilakukan oleh aparat keamanan sesungguhnya telah melanggar hukum.

"Harus dimiliki dulu (putusan pengadilan), dan tidak disita. Nah di sini yang dilakukan itu adalah penyitaan. Terjadi pada dua atau tiga kota belakangan ini, penyitaan terhadap buku yang sebetulnya itu melanggar hukum," tegasnya.

Adapun, penyitaan buku dilakukan aparat kepolisian dan TNI diantaranya di Kabupaten Kediri, Kota Padang, dan Kota Tarakan. Buku-buku yang disita dari sejumlah toko buku antara lain berjudul Orang-orang di Persimpangan Kiri Jalan karya Soe Hok Gie, Benturan NU PKI 1948-1965 karya Abdul Munim DZ. Kemudian Soekarno, Orang Kiri, Revolusi dan G30S 1965 karya Ong Hok Ham, dan Komunisme Ala Aidit yang disusun Tim Majalah Tempo. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya