Berita

Foto: Humas Bakamla

Hukum

2 Kapal Tertangkap Sedang Transfer Ilegal BBM Di Teluk Jakarta

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 16:58 WIB | LAPORAN:

Badan Keamanan Laut (Bakamla) menyita dua kapal berjenis Motor Tanker (MT) dan kapal ikan yang diduga sedang melakukan transfer Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di perairan Teluk Jakarta.

Kapal motor tanker dinahkodai oleh SF, Warga Negara Indonesia (WNI) dan diawaki 10 Anak Buah Kapal (ABK), berlayar sejak Kamis (31/1) pukul 12.00 WIB dari Marunda menuju Muara Baru dengan membawa muatan 70 ton BBM.

Kepala Sub Bagian Humas Bakamla, Letkol Bakamla Mardiono menjelaskan, saat diamankan petugas, kapal tanker milik EIP itu telah melakukan transfer BBM ke kapal ikan sekitar 41 ton.  


Mardiono menambahkan, dari pengakuan pemilik kapal, rencananya dilakukan transfer BBM sebanyak sekitar 60 ton.

Diperkirakan sisa muatan BBM di kapal masih ada sekitar 30 sampai dengan 35 ton.

"BBM tersebut dibeli dari kapal-kapal nelayan, bukan dari Pertamina," terangnya.

Sebab dari hasil pemeriksaan, kapal tanker tersebut tidak memilki dokumen resmi jual beli BBM dari Pertamina.

Sedangkan kapal ikan yang diamankan saat itu dinahkodai oleh Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal ST, rencananya berlayar dari Muara Baru menuju daerah tangkapan ikan di pesisir Barat Sumatera.

"Kapal ikan ini telah berlayar selama kurang lebih enam bulan dengan membawa muatan hasil tangkapan 150 ton ikan cakalang," paparnya.

Rencananya kapal ikan asal Pekalongan ini mengisi BBM sebanyak 60 ton agar dapat berlayar kembali menangkap ikan selama kurang lebih 6 bulan ke depan. Namun gagal karena tertangkap oleh petugas Bakamla.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya