Berita

Foto: Net

Hukum

Manulife Tak Bisa Unjuk SK-nya, Sidang Gugatan Johan Ditunda Hingga Pekan Depan

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 10:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang gugatan Johan Solomon sebagai ahli waris pemegang polis atas nama S.K Johny terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) telah digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/1).

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan identitas dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.

Kuasa hukum Johan Solomon, Husendro menyampaikan, kuasa hukum pihak tergugat tidak dapat menunjukkan SK-nya di hadapan majelis hakim.


“Dengan alasan gugatan baru diterima hari Senin 28 Januari 2019, dan surat kuasa belum ditandatangani pihak Manulife,” kata Husendro saat dihubungi, Kamis petang (31/1).

Makanya, sambung Husendro, hakim menunda sidang hingga 6 Februari 2019 agar kuasa hukum tergugat melengkapi kelengkapan dokumen.
 
Perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar 27.664 dolar AS dan uang pertanggungan sebesar 500 ribu dolar AS. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Kaitannya dengan Johan Solomon, ia adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi kantor AJMI di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Tetapi, respon dari Manulife tidak diduga Johan. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak oleh Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai 500 dolar AS, yang dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta. [wid]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bahlil: Jangan Uji NYali, Kita Nothing To Lose

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:44

Bukan AI Tapi Non-Human

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:43

Usai Dicopot Ketua Golkar Sumut, Ijeck Belum Komunikasi dengan Doli

Sabtu, 20 Desember 2025 | 15:12

Exynos 2600 Dirilis, Chip Smartphone 2nm Pertama di Dunia

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:52

Akui Kecewa Dicopot dari Ketua DPD Golkar Sumut, Ijeck: Mau Apalagi? Kita Terima

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:42

Bahlil Sentil Senior Golkar: Jangan Terlalu Lama Merasa Jadi Ketua Umum

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:22

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Sekretaris Golkar Sumut Mundur, Ijeck Apresiasi Kesetiaan Kader

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:06

Dana Asing Banjiri RI Rp240 Miliar Selama Sepekan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:01

Garda Satu dan Pemkab Tangerang Luncurkan SPPG Tipar Raya Jambe

Sabtu, 20 Desember 2025 | 13:38

Selengkapnya