Berita

Foto: Net

Hukum

Manulife Tak Bisa Unjuk SK-nya, Sidang Gugatan Johan Ditunda Hingga Pekan Depan

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 10:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sidang gugatan Johan Solomon sebagai ahli waris pemegang polis atas nama S.K Johny terhadap PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (AJMI) telah digelar di Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (30/1).

Sidang perdana ini mengagendakan pemeriksaan identitas dari kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat.

Kuasa hukum Johan Solomon, Husendro menyampaikan, kuasa hukum pihak tergugat tidak dapat menunjukkan SK-nya di hadapan majelis hakim.

“Dengan alasan gugatan baru diterima hari Senin 28 Januari 2019, dan surat kuasa belum ditandatangani pihak Manulife,” kata Husendro saat dihubungi, Kamis petang (31/1).

Makanya, sambung Husendro, hakim menunda sidang hingga 6 Februari 2019 agar kuasa hukum tergugat melengkapi kelengkapan dokumen.
 
Perkara ini berawal ketika terbit Polis Asuransi Jiwa Manulife atas nama S.K Johny pada 30 Oktober 2014 dengan ketentuan pembayaran premi per tahun sebesar 27.664 dolar AS dan uang pertanggungan sebesar 500 ribu dolar AS. Hampir dua tahun berjalan, tepatnya Selasa 11 Oktober 2016, pemegang Polis atas nama S.K Johny wafat.

Kaitannya dengan Johan Solomon, ia adalah kakak dari almarhum. Selaku ahli waris, pada 17 Oktober 2016, ia mendatangi kantor AJMI di Sampoerna Strategic Square, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, untuk mengurus kepentingan pengajuan klaim asuransi.

Johan memenuhi seluruh persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Umum Polis Pasal 10 ayat 10.2, huruf a juncto UU 40/2014 tentang Perasuransian.

Tetapi, respon dari Manulife tidak diduga Johan. Dengan meminta persyaratan-persyaratan klaim yang intinya mempersulit pencairan klaim pertanggungjawaban itu.

Pada tanggal 21 Agustus 2017, Manulife secara resmi mengeluarkan surat yang intinya menolak seluruh klaim yang seharusnya menjadi hak ahli waris. Dalihnya, almarhum selaku pemegang polis telah memberikan keterangan yang tidak benar.

Pihak Manulife malah meminta Johan selaku ahli waris untuk menandatangani formulir pengembalian premi yang sudah dibayarkan oleh pemegang polis selama dua tahun. Permintaan itu ditolak oleh Johan.

Menurut Husendro, seharusnya, kewajiban Manulife yang sesuai perjanjian dengan pemegang polis adalah membayar pertanggungan 100 persen dengan total nilai 500 dolar AS, yang dirupiahkan berkisar Rp 6,7 miliar.

Tetapi, Manulife secara ilegal dan sepihak mentransfer pengembalian premi yang sudah dua tahun dibayarkan oleh almarhum S.K Johny, langsung ke rekening pribadi milik Johan Solomon sebesar Rp 730 juta. [wid]

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya