Berita

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS)/Net

Hukum

Eks Bupati Lamteng Raup Duit Proyek Rp 95 Miliar

Kembali Jadi Tersangka Korupsi
JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 09:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa (MUS) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Ia diduga meraup duit proyek Rp 95 miliar dalam kurun hanya setahun.

"Penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek Dinas Bina Marga. Ia mematok fee berkisar 10 persen hingga 20 persen.


"Total dugaan suap dan grati­fikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah, yaitu sebesar Rp 95 miliar," kata Marwata.

Berdasarkan penelusuran komisi antirasuah, Mustafa memperoleh uang secara bertahap. Dari Mei 2017 hingga Februari 2018. Penerimaan itu tak pernah dilaporkan ke KPK. Sehingga dicurigai sebagai suap.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menetapkan enam pengusaha yang memberikan uang ke Mustafa, sebagai tersangka. Dua di antaranya, Budi Winarto alias Awi dan Simon Susilo. Budi pemilik PT Sorento Nusantara. Sedangkan Simon PT Purna Arena Yudha.

"Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi memberi­kan hadiah atau janji kepada pe­nyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dengan pangadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018," sebut Marwata.

Mustafa meminta Budi dan Simon menyerahkan uang sebagai ijon untuk mendapatkan proyek pada tahun anggaran 2018. Proyek itu akan dibiayai pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Rp 300 miliar.

Dari kedua pengusaha itu, Mustafa telah menerima Rp 12,5 miliar. Uang itu dipakai untuk menyuap DPRD. Untuk penge­sahan Perubahan APBD 2017 Rp 1,825 miliar, pengesahan APBD 2018 Rp 9 miliar, dan persetujuan pinjaman PT SMI Rp 1 miliar.

Para anggota dewan yang menerima suap turut ditetap­kan tersangka. Yakni Achmad Junaidi Sunardi (Ketua DPRD), Bunyana atau Atubun (ang­gota Fraksi Golkar), Raden Zugiri (Ketua Fraksi PDIP) dan Zainuddin (Ketua Fraksi Gerindra).

Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi Winarto cs Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi. Adapun 4 anggota DPRD dis­angka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Kasus ini merupakan pengem­bangan perkara suap persetujuan pinjaman PT SMI. Mustafa terbukti menyuap Rp 9,6 miliar untuk mendapatkan persetu­juan DPRD. Ia divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta dan dicabut hak politik 2 tahun.

Wakil Ketua DPRD Natalis Sinaga divonis lebih berat: 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Ia juga dikenakan hukuman tambahan pencabutan hak politik 2 tahun. Sementara koleganya, Rusliyanto dihukum 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta dan pencabutan hak politik 2 tahun.

Kepala Dinas Marga Taufik Rahman yang menjadi peran­tara suap juga telah divonis. Hukumannya 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Perkara ini bermula saat Bupati Mustafa meminta bantuanNatalis membujuk anggota DPRD agar menyetujui pinja­man ke PT SMI. Natalis minta Rp 5 miliar untuk dibagikan ke pimpinan dewan, ketua fraksi dan para anggota.

Natalis meminta lagi Rp 3 mil­iar untuk Ketua Partai Demokrat, Ketua PDIP dan Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah.

Mustafa lalu memerintahkan Taufik mengumpulkan uang dari rekanan proyek. Terkumpul Rp 12,5 miliar. Uang Rp 2 miliar diserahkan ke Natalis. Jatah Natalis Rp 1 miliar. Sisanya untuk Ketua Partai Demokrat Lampung Tengah, Iwan Rinaldo.

Berikutnya diberikan kepada Raden Zugiri Rp 1,5 miliar, Zainuddin Rp 1,5 miliar, Achmad Junaidi Sunardi Rp 1,2 miliar, dan Bunyana Rp 2 miliar. Dewan akhirnya menyetujui pinjaman ke PT SMI.

Surat persetujuan dilampir­kan dalam proposal pinjaman ke PTSMI. Namun ternyata masih kurang surat pernyataan kesediaan pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Untuk mendapatkan persetu­juan itu, Mustafa kembali melobi Natalis. Kali ini Natalis minta Rp 2,5 miliar. Taufik kembali disuruh menyediakan­nya. Uang Rp 900 juta didapat dari rekanan Dinas Bina Marga. Kemudian mengambil dana taktis Dinas Bina Marga Rp 100 juta. Sehingga genap Rp 1 mil­iar.

Uang diserahkan ke Rusliyanto melalui adik iparnya, Andi Peranginangin. Setelah meneri­ma uang, Natalis bersedia mem­berikan persetujuan. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya