Berita

Penangkapan Candra Kipu/Net

Hukum

Lewat Tabur 31.1, Buronan Korupsi Ditangkap Di Bolaang Mongondow

JUMAT, 01 FEBRUARI 2019 | 01:57 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali berhasil menangkap buronan di bulan Januari 2019.

Kali ini, buron yang tertangkap adalah terpidana kasus korupsi proyek rumput laut di Kabupaten Morotai tahun 2009, Candra Kipu yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Atas ulahnya, Candra membuat negara rugi hingga Rp 2,7 miliar.


“Berkat kerjasama tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan bagian dari Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1,” kata Kapuspenkum Kejagung Mukri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (31/1).

Ia menjelaskan, terpidana yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun penjara itu berhasil dibekuk di Desa Tolondadu 2, Kecamatan Bolang Uki, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara, Rabu (30/1).

Program Tabur 31.1 sendiri merupakan upaya kejaksaan dalam mengoptimalisasi penangkapan buronan pelaku kejahatan dalam rangka penuntasan perkara, baik tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus.

Dalam program ini, sebanyak 31 Kejaksaan Tinggi yang ada di seluruh Indonesia ditargetkan melakukan minimal satu kegiatan pengamanan terhadap buronan kejahatan setiap triwulan.

“Sejak bergulirnya program tersebut di tahun 2018 telah berhasil diamankan sebanyak 207 (dua ratus tujuh) orang,” jelas Mukri.

Program Tabur 31.1 dimaksudkan untuk menyampaikan pesan kuat bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya