Berita

Sidang mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan/RMOL

Hukum

Mantan Dirut Pertamina Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar

KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 13:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan didakwa memperkaya korporasi dengan menyebabkan kerugian pada keuangan negara.

Demikian dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, TM. Pakpahan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/1).

"Terdakwa Karen Agustiawan bersama-sama saksi Frederick ST Siahaan, Bayu Kristanto dan Genades Panjaitan telah memeprkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi," ujar Jaksa Siahaan.


Siahaan menjelaskan bahwa perbuatan karen telah memperkaya PT. ROC Oil Company Ltd yang menyebabkan kerugian keuangan negara pada PT. Pertamina sebesar Rp. 568,06 miliar.

"(Kerugian) sesuai dengan laporan perhitungan kerugian negara dari kantor akuntan publik, Soewarno sebesar Rp 568.066.000.000," jelasnya.

Kasus itu bermula ketika Pertamina mengakuisisi sebagian aset milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 lalu.

Kejaksaan menuding keputusan tersebut tidak melalui feasibility study, berupa kajian secara lengkap atau final due dilligence atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris hingga merugikan negara Rp 568,06 miliar.

Atas perbuatannya, Karen dijerat dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayai 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya