Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan membuat rekam medis palsu yang menyatakan pernah dirawat di Rumah Sakit Rosela, Karawang. Ia membayar Rp 30 juta.
Dengan rekam medis ini, Wawan mengajukan izin keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin. Dengan dalih untuk berobat.
Adalah Ari Arifin, pengawal tahanan Lapas Sukamiskin yang mengungkapkan modus ini. Saat menjadi saksi sidang perkara mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, kemarin.
Ari mengaku disuruh Wawan untuk membuat rekam medis palsu. Ia pun tak mengelak keÂtika jaksa KPK mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Ini di BAP Saudara Nomor 13, Anda menerangkan terkait dengan rekayasa administrastif rawat inap yang saksi lakukan atas perintah Saudara Tubagus Chaeri Wardana bersama dengan Saudara Muliono dan Arwibowo di RS Rosela Karawang adalah meminta Muliono dan Arwibowo untuk membuat dokumen fiktif seolah-olah Wawan dirawat di RS Rosela, padahal Wawan tidak pernah dirawat dan berobat. Apakah ini benar keterangan saksi?†tanya Jaksa Roy Riady. "Benar Pak," jawab Ari.
Jaksa kembali menyinggung soal pemberian uang Rp30 juta kepada Muliono untuk pembuaÂtan rekam medis palsu. Ari juga tak mengelak.
"Saya berikan total Rp 30 juta. Diberikan Rp 10 juta sebanyak tiga kali. Ada yang cash (tunai), ada yang transfer," beber Ari.
Pada sidang kemarin, jaksa KPK juga menghadirkan Wawan sebagai saksi perkara Wahid Husen. Ia mengaku pernah mengajukan izin keluar lapas.
"Izin berobat 5 kali. Kalau izin luar biasa (ILB) enggak tahu persis," akunya.
Selama menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin sejak 2015, Wawan beberapa kali keluar untuk berobat di RS Santosa dan sebuah klinik di Jalan Merdeka, Bandung. "Kalau di luar(Bandung) di (RS) Rosela Karawang sama (RS) Dustira (Cimahi)," sebutnya.
Jaksa menanyakan alasan Wawan berobat ke rumah sakit di luar Bandung. Wawan berÂdalih mendapat rekomendasi dari keluarga agar berobat ke dokter Muliono di RS Rosela Karawang.
Untuk berobat ke luar Bandung, Wawan mengaku menggunakan mobil pribadi. Awalnya ia keluar dari Sukamisin menggunakan ambulans lapas. Diantar sampai RS Hermina. Lalu pindah ke mobil pribadi.
Ia beralasan pihak lapas memÂperbolehkan menggunakan moÂbil pribadi. "Karena ambulansnya cuma satu. Biasanya pakai mobil sendiri. Saya tahu ada teman berobat ke Hermina, kebetulan lewat saja jadi di situ (pindah mobil)," katanya.
Wawan mengklaim sudah memenuhi prosedur untuk dapatizin keluar lapas. Setelah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakat (TPP). Dokter lapas lalu merekomendasikan untuk berobat ke luar.
Saat ditanya hakim, Wawan mengelak pernah memberi uang agar dapat izin keluar. "Tidak ada, tidak ada pemberian uang," kata suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu.
Hakim pun mencecar mengenaiWawan yang diduga ke luar Sukamiskin bukan untuk berobat. Tapi untuk menginap di hotel. Apa dalih Wawan? "Ke hotel, iya. Sempat ke hotel," akunya.
Menurut Wawan, ia ke hotel untuk makan sambil menunggu jadwal berobat. "Makannya cari di tempat yang tertutup biasanya ada ruangan-ruangan. Kebetulan ada teman saya di situ (hotel), ya saya ikut di situ," kilahnya.
"Di dakwaan ini disebut (menginap dengan wanita, betul engÂgak?" cecar hakim. "Tidak betul, Yang Mulia," jawab Wawan.
Dalam surat dakwaan disebutÂkan Wawan dua kali menyalahÂgunakan izin yang didapatnya dari Wahid untuk keluar lapas. Pada 5 Juli 2018, Wawan mendaÂpat Izin Luar Biasa dengan alaÂsan mengunjungi ibunya yang sedang sakit di Serang, Banten. Tapi Wawan malah menginap di Hotel Hilton Bandung selama 2 hari.
Pada 16 Juli 2018, Wahid memberikan izin kepada Wawan untuk berobat ke RS Rosela Karawang. Ia keluar dengan ambulans lapas. Diturunkan di tempat parkir RS Hermina, Arcamanik Bandung.
Wawan lalu pindah ke mobil Toyota Innova hitam yang sudah menunggunya. Dari situ menuju rumah kakaknya, Atut Chosiyah di Jalan Suryalaya Bandung.
Dari rumah Atut, Wawan ke Hotel Grande Mercure Bandung. "Dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kemudian menginapdi hotel tersebut bersama teman wanitanya," sebut jaksa. Namun tak diungkap siapa wanita yang menemani Wawan di hotel itu.
Dalam perkara ini, Wahid Husen didakwa menyalahgunakan wewenang dengan memberikan fasilitas kepada napi. Sejak menÂjabat Kepala Lapas Sukamiskin Maret 2018, Wahid memberiÂkan kemudahan bagi beberapa napi keluar penjara. Sebagai imbalannya, ia menerima uang dan barang.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan beberapa kali keluar penjara dengan alasan hendak berobat ke rumah sakit. Padahal, dia menginap di hotel ditemani seorang artis.
Begitu pula mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron. Ia keluar Sukamiskin untuk menginap di rumah mewah yang dibelinya di Bandung.
Wahid menerima uang Rp 63,9 juta dari Wawan dan Rp 71 juta dari Fuad Amin. Sedangkan dari napi Fahmi Darmawansyah mobil Mitsubishi Triton seharga Rp 427 juta, sepatu boot, sandal Kenzo, tas Louis Vitton, dan uang Rp 39,5 juta.
Wahid memberikan fasilitas kepada Fahmi membuka "bilik asmara" untuk menyalurkan hasrat seksual. Tempat ini lalu disewakan kepada napi lain. Tarifnya Rp 650 ribu sekali pakai. Bilik asmara tadi bekas WC. Fahmi lalu merenovasÂinya. Di ruangan itu disediaÂkan kasur spingbed dan toilet kecil. ***