Berita

Kesehatan

Pasien Cuci Darah Akan Gugat BPJS Kesehatan

KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 06:36 WIB | LAPORAN:

Wacana sistem urun biaya (cost sharing) yang mengemuka dalam rapat di Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2017 yang lalu, terus digodok.

Saat ini pemerintah telah menetapkan regulasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 51/2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2018.

"Regulasi tersebut telah membuat cemas ribuan anggota kami.
Mereka merasa tidak memiliki kepastian hidup, karena selama ini hanya cuci darah, mereka bisa bertahan untuk hidup," ujar Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto melalui siaran pers.

Mereka merasa tidak memiliki kepastian hidup, karena selama ini hanya cuci darah, mereka bisa bertahan untuk hidup," ujar Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto melalui siaran pers.

Lebih lanjut ia mengatakan bila kebijakan itu nantinya diterapkan, keberlanjutan terapi hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal akan mengalami hambatan.

"Walau kebijakan tersebut diberlakukan selektif, khusus orang yang mampu saja, tetap berpotensi menjadi kebijakan yang akan banyak membunuh pasien cuci darah," terangnya.

Karenanya Petrus menyatakan akan menggalang dukungan ke DPR dan membuat petisi untuk menolak aturan tersebut diterapkan ke pasien gagal ginjal.

"Bila itu tetap diterapkan bagi pasien cuci darah menjadi sebuah kebijakan, KPCDI akan melakukan langkah hukum. KPCDI akan melakukan hak uji materiil terhadap kebijakan BPJS yang melanggar UU 24/2011, ke Mahkamah Agung," kata pria yang telah menjalani cuci darah lebih dari enam tahun itu.

Walaupun urun biaya tersebut hanya akan diberlakukan kepada peserta mampu dan mandiri. Namun menurut Petrus, tak semua peserta BPJS mandiri merupakan orang kaya dan berlebih harta.

Ada kemungkinan, kata dia, mereka yang membayar premi karena tidak didaftar oleh pemerintah sebagai penerima PBI (Peserta Bantuan Iuran).

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir menyatakan, jika suatu saat aturan ini diimplementasikan ke pasien cuci darah, maka akan berdampak pada kualitas hidup pasien yang buruk.

"Orang kaya yang terkena penyakit ini juga berpotensi menjadi miskin," pungkasnya.[wid]


Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Rismon Dituding Bohong soal Ijazah Jokowi

Minggu, 15 Maret 2026 | 05:04

UPDATE

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

Lima Destinasi Wisata di Bogor Bisa Jadi Alternatif Nikmati Libur Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:02

Program Mudik Gratis Presisi 2026 Cermin Nyata Transformasi Polri

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:51

Negara-negara Teluk Alergi Iran

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:37

Jika Rakyat Tak Marah, Roy Suryo Cs sudah Lama Ditahan

Rabu, 25 Maret 2026 | 05:13

Gegara Yaqut, KPK Tak Tahan Digempur +62 Siang Malam

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:23

Waspada Kemarau Panjang Landa Jawa Barat

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:15

KPK Ikut Ganggu Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 04:01

Elektrifikasi Total

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:37

Kasus Penahanan Yaqut Jadi Kemunduran Penegakan Hukum

Rabu, 25 Maret 2026 | 03:18

Selengkapnya