Berita

Kesehatan

Pasien Cuci Darah Akan Gugat BPJS Kesehatan

KAMIS, 31 JANUARI 2019 | 06:36 WIB | LAPORAN:

Wacana sistem urun biaya (cost sharing) yang mengemuka dalam rapat di Komisi IX DPR dengan BPJS Kesehatan pada akhir tahun 2017 yang lalu, terus digodok.

Saat ini pemerintah telah menetapkan regulasi dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 51/2018 Tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diundangkan, yaitu pada 17 Desember 2018.

"Regulasi tersebut telah membuat cemas ribuan anggota kami.
Mereka merasa tidak memiliki kepastian hidup, karena selama ini hanya cuci darah, mereka bisa bertahan untuk hidup," ujar Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto melalui siaran pers.

Mereka merasa tidak memiliki kepastian hidup, karena selama ini hanya cuci darah, mereka bisa bertahan untuk hidup," ujar Sekjen Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Petrus Hariyanto melalui siaran pers.

Lebih lanjut ia mengatakan bila kebijakan itu nantinya diterapkan, keberlanjutan terapi hemodialisa (cuci darah) bagi pasien gagal ginjal akan mengalami hambatan.

"Walau kebijakan tersebut diberlakukan selektif, khusus orang yang mampu saja, tetap berpotensi menjadi kebijakan yang akan banyak membunuh pasien cuci darah," terangnya.

Karenanya Petrus menyatakan akan menggalang dukungan ke DPR dan membuat petisi untuk menolak aturan tersebut diterapkan ke pasien gagal ginjal.

"Bila itu tetap diterapkan bagi pasien cuci darah menjadi sebuah kebijakan, KPCDI akan melakukan langkah hukum. KPCDI akan melakukan hak uji materiil terhadap kebijakan BPJS yang melanggar UU 24/2011, ke Mahkamah Agung," kata pria yang telah menjalani cuci darah lebih dari enam tahun itu.

Walaupun urun biaya tersebut hanya akan diberlakukan kepada peserta mampu dan mandiri. Namun menurut Petrus, tak semua peserta BPJS mandiri merupakan orang kaya dan berlebih harta.

Ada kemungkinan, kata dia, mereka yang membayar premi karena tidak didaftar oleh pemerintah sebagai penerima PBI (Peserta Bantuan Iuran).

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir menyatakan, jika suatu saat aturan ini diimplementasikan ke pasien cuci darah, maka akan berdampak pada kualitas hidup pasien yang buruk.

"Orang kaya yang terkena penyakit ini juga berpotensi menjadi miskin," pungkasnya.[wid]


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya