Berita

Alex Marwata dan Febri Diansyah/RMOL

Hukum

Dugaan KPK, Bupati Mustafa Terima Gratifikasi Rp 95 M

RABU, 30 JANUARI 2019 | 23:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahannya.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai Bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Alex Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/1).

Penerimaan uang diduga dilakukan secara bertahap dalam rentan waktu bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Penerimaan pertama diterima uang Rp 58,6 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.


"Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 36,4 miliar berasal dari 56 calon rekanan proyek," jelas Alex.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta. Mereka adalah pemilik PT Sorento Nusantara, Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha, Simon Susilo.

KPK bahkan menduga mayoritas gratifikasi yang diterima Mustafa berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW (Budi Winarto) dan SS (Simon Susilo) untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI Tahun Anggaran 2018," jelasnya.

Dengan penetapan itu, Mustafa dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat Pasal 55 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya