Berita

Konferensi pers pimpinan KPK/RMOL

Hukum

KPK Tetapkan Ketua DPRD Lampung Tengah Tersangka Penerima Suap

RABU, 30 JANUARI 2019 | 22:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat wakil rakyat Kabupaten Lampung Tengah sebagai tersangka penerima suap dari Bupati Lampung Tengah non aktif Mustafa.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, penerimaan suap terkait proses persetujuan pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

"Keempatnya diduga menerima suap terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).


Selain itu, penerimaan suap juga dilakukan pada proses pengesahan APBDP Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dan pengesahan APBD tahun 2018.

Empat tersangka yang ditetapkan adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S, anggota DPRD Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau (b) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Mustafa telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak pidana pokok selesai. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya