Berita

Pimpinan KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bupati Lampung Tengah Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

RABU, 30 JANUARI 2019 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam pengembangan kasus, Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).


Mustafa sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Alex mengatakan, Mustafa diduga menerima komisi atau fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," katanya.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Alex menyebutkan, sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW dan SS untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI tahun anggaran 2018," jelasnya.

Dalam penetapan status baru, Mustafa dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat pasal 55 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya