Berita

Pimpinan KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bupati Lampung Tengah Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

RABU, 30 JANUARI 2019 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam pengembangan kasus, Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).


Mustafa sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Alex mengatakan, Mustafa diduga menerima komisi atau fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," katanya.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Alex menyebutkan, sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW dan SS untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI tahun anggaran 2018," jelasnya.

Dalam penetapan status baru, Mustafa dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat pasal 55 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya