Berita

Pimpinan KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bupati Lampung Tengah Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

RABU, 30 JANUARI 2019 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam pengembangan kasus, Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).

Mustafa sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Alex mengatakan, Mustafa diduga menerima komisi atau fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," katanya.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Alex menyebutkan, sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW dan SS untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI tahun anggaran 2018," jelasnya.

Dalam penetapan status baru, Mustafa dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat pasal 55 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah]

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya