Berita

Pimpinan KPK Alexander Marwata/RMOL

Hukum

Bupati Lampung Tengah Juga Dijerat Pasal Gratifikasi

RABU, 30 JANUARI 2019 | 20:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Bupati Lampung Tengah Mustafa kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, dalam pengembangan kasus, Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

"Dan penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah," ujarnya dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/1).


Mustafa sebelumnya sudah menjadi terdakwa kasus suap kepada DPRD Lampung Tengah. Dia divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta

Alex mengatakan, Mustafa diduga menerima komisi atau fee dari izin proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran 10 hingga 20 persen dari nilai proyek.

"Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas MUS sebagai bupati Lampung Tengah sebesar Rp 95 miliar," katanya.

Selain Mustafa, juga ditetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta yakni pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Alex menyebutkan, sebagian besar penerimaan Rp 95 miliar oleh Mustafa diduga berasal dari dua pengusaha tersebut.

"MUS meminta kepada BW dan SS untuk menyerahkan uang dengan imbalan proyek yang akan dibiayai dari dana pinjaman daerah dari PT SMI tahun anggaran 2018," jelasnya.

Dalam penetapan status baru, Mustafa dijerat pasal 12 huruf (a) atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juntto pasal 55 ayat 1 ke-1 junto pasal 64 KUHP.

Sementara Budi dan Simon dijerat pasal 55 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [wah]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya