Berita

Foto: Net

Hukum

Suap SPAM PUPR, KPK Periksa Pegawai Bank BRI Rawamangun

RABU, 30 JANUARI 2019 | 11:25 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pegawai bank milik negara dalam penyidikan kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Satu saksi dipanggil untuk tersangka ARE (Anggiat Simaremare)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Rabu (30/1).

Saksi yang dipanggil itu menempati posisi Funding Officer Bank BRI Cabang Rawamangun, atas nama Novalia Panjaitan.


Suap proyek SPAM Kemen-PUPR teruangkap dari operasi tangkap tangan dengan alat bukti berupa uang tunai Rp 3,4 miliar, 23.100 dolar Singapura dan 3.200 dolar AS.

Pengungkapan tersebut terkait dengan proyek pembangunan SPAM di sejumlah daerah seperti di Lampung, Umbulan-3 Pasuruan, Toba-1, Katulampa dan pengadaan pipa HDPE di Bekasi, Donggala dan Palu.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT WKE, Budi Suharto, Direktur PT WKE, Lily Sundarsih, Direktur PT TSP, Irene Irma  dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibya. Empat orang ini diduga sebagai pemberi suap.

Empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis, Angggiat Patunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa, Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat, Teuku Moch Nazar  dan PPK SPAM Toba 1, Donny Sofyan Arifin.[wid]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya