Berita

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah/Net

Politik

Kalau Menang, Fahri Sarankan Prabowo Revisi UU ITE

SELASA, 29 JANUARI 2019 | 18:21 WIB | LAPORAN:

. Di balik penahanan musisi Ahmad Dhani, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah melihat terjadi tindakan berlebihan atas UU Informatika Transaksi Elektronik dan pada akhirnya memunculkan standar ganda.

"Saya tidak bisa bicara hukum ya. Tapi ada perasaan kita, karena melihat kasus-kasus yang sama dan penggunaan secara excessive UU ITE itu sesungguhnya telah memunculkan semacam standar ganda, yang kemudian dirasakan oleh masyarakat," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/1).

Kemarin, vokalis group band Dewa itu akhirnya resmi menjadi tahanan Rutan Cipinang, setelah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memvonis yang bersangkutan selama 1,5 tahun penjara.


Dalam putusan pengadilan, Ahmad Dhani terbukti dalam kasus ujaran kebencian dengan 3 cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @ahmaddhaniprast. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.

Fahri Hamzah mengakui pihaknya merasa ngeri mendengar vonis terhadap Ahmad Dhani hanya karena menulis di status media sosialnya, "Penista agama itu, layak diludahi wajahnya".

Menurut Fahri, penista agama adalah kejahatan dan ada undang-undangnya. Begitu juga dengan korupsi, terorisme, begal, serta pembunuhan kejahatan. Semuanya adalah kejahatan.

"Bahaya dong kalau ada orang bilang, "pembunuhan atau pendukung pelaku pembunuhan itu layak diludahi wajahnya", itu nanti kita masuk jadi tersangka," ujarnya.

Karena itu, Fahri menyarankan Prabowo Subianto selaku capres penantang untuk berani mengakhiri pasal-pasal 'karet' dalam UU ITE yang sekarang ini menyebabkan terhambatnya kebebasan orang untuk berpendapat.

"Jadi UU ITE itu harus direvisi kalau itu dianggap telah digunakan secara salah," tutup Fahri. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya