Berita

Jay Tambunan/Dok

Hukum

Jay Tambunan: Pelaku Prostitusi Online Sulit Dipidana

SELASA, 29 JANUARI 2019 | 07:17 WIB | LAPORAN:

Kasus prostitusi online yang melibatkan artis belakangan ini ramai jadi pembicaraan publik.

Beragam pendapat mengenai kasus tersebut pun bermunculan. Satu di antaranya dilontarkan oleh Jay Tambunan, praktisi hukum di Jakarta.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara ini, pelaku prostitusi online tidak dapat dijerat dengan hukum pidana.


"Terminologi prostitusi online belum dikenal dalam hukum pidana. Prostitusi online baru muncul belakangan ini, terutama ramai diperbincangkan setelah muncul kasus yang menjerat beberapa artis," katanya.
Padahal, Polda Jawa Timur akhir-akhir ini sedang gencar membongkar kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angle.

"Kalau kita lihat kasus yang belakangan terungkap di Polda Jatim, ada artis, ada pemesan, dan ada mucikari. Mereka adalah subjek hukum yang sudah dewasa. Mereka dimungkinkan dijerat dengan pasal 296 dan pasal 506 KUHP," terangnya.

Pasal 506 KUHP ini kaitan ancaman pidananya kepada mucikari atau orang yang mencarikan pelanggan untuk artis tersebut. Dalam KUHP, pasal 506 berbunyi, "Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."

Sedangkan pasal 296 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."

"Sedangkan pelacur bertransaksi, yang membeli dan yang menjual, tidak ada konstruksi hukum pidana yang dapat menjerat mereka, kecuali pasal 284 tentang perzinahan. Itu pun kalau mereka sudah terikat perkawinan yang sah dengan suami atau istri," paparnya.

Yang menjadi persoalan, kata Jay, ketika orang dewasa melakukan perbuatan persetubuhan ilegal (berzina), tetapi polisi selaku aparat penegak hukum tidak bisa serta merta menangkap mereka.

"Kecuali ada pengaduan dari orang yang paling berkepentingan, yakni istri atau suami yang sah dari orang yang melakukan perzinahan. Atau disebut delik aduan," ujarnya.

Dengan kata lain, menurut Jay Tambunan, pelaku perzinahan tidak bisa diproses secara hukum pidana sepanjang tidak ada pengaduan dari suami atau istri yang sah dari pelakunya.

"Belum ada konstruksi hukum pidananya. Belum ada satu pasal apapun dalam hukum pidana yang mengatur perbuatan dua orang dewasa yang melakukan persetubuhan," katanya.

Dia menjelaskan, pasal 296 KUHP digunakan untuk menjerat seseorang atau pengusaha yang menyediakan tempat atau menyewakan tempat kepada seseorang untuk melakukan persetubuhan.

"Namun, pasal ini tidak dapat digunakan untuk menjerat pelaku persetubuhan," tegas Jay.

Sedangkan pasal 506  KUHP, kata dia, tentang mucikari atau orang yang berperan sebagai perantara atau mencarikan perempuan yang ingin melacurkan diri dan dia mendapat keuntungan dari kegiatan itu.

Lantas, bagaimana dengan norma moral, adat-istiadat, dan agama yang melarang perzinahan (prostitusi)? Jay menerangkan, dalam ilmu hukum dikatakan tidak ada perbuatan yang dapat dilarang dilakukan sepanjang belum ada ketentuan UU yang melarangnya terlebih dahulu.

Norma moral, adat-istiadat, budaya, dan agama yang berkembang di masyarakat seharusnya menjadi sumber hukum materil dalam pembentukan suatu UU pidana.

"Artinya, ke depan perlu dibentuk UU melalui pemerintah dan legislatif yang menjadikan norma moral, adat-istiadat, budaya, dan agama sebagai sumber hukum pidana," paparnya.[wid]


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya