Berita

Habiburokhman/RMOL

Hukum

Kuasa Hukum: Dari Fakta Persidangan Harusnya Ahmad Dhani Divonis Bebas

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 18:30 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

. Salah satu tim kuasa hukum yang juga kolega Ahmad Dhani di Partai Gerindra, Habiburokhman mengaku heran dengan vonis 1,5 tahun majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seharusnya hakim memvonis bebas Dhani.

"Karena memang menurut fakta persidangan harusnya bebas," kata Habib kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/1).

Dia menyampaikan, dalam fakta persidangan ada pengakuan dari salah seorang saksi yang mentweet narasi ujaran kebencian pada akun Twitter Ahmad Dhani bukanlah Dhani. Ditambah, salah satu keterangan ahli, perkara ini tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran UU ITE.


"Saya kaget, tadinya optimis vonis hakim bebas tapi malah 1,5 tahun," pungkas Habib sekaligus menegaskan bakal menempuh upaya hukum banding.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Ratmoho membacakan vonis terhadap musisi Ahmad Dhani. Dhani dinyatakan bersalah lantaran melakukan ujaran kebencian lewat cuitan di akun Twitter.

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atas masyarakat tertentu berdasarkan unsur agama, ras, dan antar golongan (SARA)," kata Ratmoho dalam sidang vonis Ahmad Dhani di PN Jaksel, Jl. Ampera Raya, Jakarta Selatan.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis terjadap Dhani 1,5 tahun kurungan penjara lantaran dianggap telah melanggar Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

"Menjatuhkan terdakwa Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, memerintahkan agar terdakwa untuk ditahan," ucap Ratmoho. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya