Berita

Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkasa Pemberi Suap Bupati Pakpak Bharat

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 18:21 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melengkapi berkas perkara untuk satu tersangka kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

"Hari ini berkas perkara untuk satu tersangka sudah selesai dan dilakukan pelimpahan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (28/1).

Satu berkas yang dilimpahkan adalah milik tersangka Direktur PT. TMU, Rijal Efendi Padang sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.


Untuk jadwal persidangan, dikatakan Febri, penyidik masih menunggu jadwal dari Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara tempat sidang akan digelar.

"Pagi ini tersangka REP dipindahkan penahanannya untuk dititipkan di Lapas Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara," tukasnya.

KPK mengungkap kasus suap Pakpak Bharat dalam setelah operasi tangkap tangan. KPK mengamankan enam orang dalam OTT tersebut di Medan, Jakarta dan Bekasi.

KPK menetapkan tiga diantaranya sebagai tersangka penerima suap, yaitu Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu; Plt Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali; dan satu pihak swasta, Hendriko Sembiring; serta Rijal Efendi Padang sendiri. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya