Berita

Tabloid Indonesia Barokah/Net

Hukum

Polisi Tahan Penyebaran Tabloid Indonesia Barokah

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 16:59 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Sambil menunggu kajian Dewan Pers, kepolisian melakukan langkah progresif bekerja sama dengan PT Pos Indonesia menahan pendistribusian Tabloid Indonesia Barokah.

"Artinya semua di-hold dulu, jadi tidak ada pendistribusian agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Karena itu nanti akan multi intepretasi dari masyarakat," jelas Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/1).

Sementara, untuk masjid maupun pondok pesantren yang sudah terlanjur menerima tabloid akan dilakukan upaya persuasif melalui Bhabinkamtibmas agar tidak menyebarkannya kembali.


"Bhabinkamtibmas secara pro aktif mengimbau kepada pengurus masjid dan ponpes untuk tidak disebarluaskan," kata Dedi.

Dia menambahkan, Bareskrim telah membentuk tim guna menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Apabila sudah ada kajian secara komprehensif dari tim Bareskrim dan rekomendasi dari Dewan Pers nanti akan dianalisa kembali apa langkah selanjutnya yang dilakukan," jelas Dedi.

Hasil kajian Dewan Pers akan menjadi dasar Polri untuk memulai langkah penyelidikan.

"Nantinya, rekomendasi itu akan dijadikan alat bukti," demikian Dedi. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya