Berita

Merry Purba dan Effendi Lod Simanjuntak/RMOL

Hukum

Nota Keberatan Merry Purba Ditolak

SENIN, 28 JANUARI 2019 | 13:58 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela dari eksepsi atau nota keberatan yang diajukan hakim nonaktif, Merry Purba.

Alhasil, majelis hakim yang diketuai Saifuddin Zuhri menolak eksepsi atau nota keberatan Merry.

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Merry Purba tidak dapat diterima," ujar Saifuddin, Senin (28/1).


Dengan putusan ini, Saifuddin memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara untuk Merry.

Dalam eksepsinya, Effendi Lod Simanjuntak selaku kuasa hukum Merry berpendapat penetapan tersangka pada kliennya terlalu dipaksakan karena hanya didasari keterangan seorang saksi, yaitu Helpandi.

Selain itu, lanjut Effendi, tidak ada pembuktian adanya aliran dana yang mengindikasikan kliennya benar-benar menerima uang 150 ribu dolar Singapura dari Helpandi.

"Dalam perkara a quo tidak hanya saksi Helpandi saja, tapi juga dengan alat bukti lain yaitu dengan ditunjukkan percakapan Whatsapp, handphone dan lainnya yang merupakan petunjuk adanya keterlibatan antara Merry dan Helpandi, maka majelis tidak sependapat dengan pernyataan surat dakwaan cacat formal maka eksepsi ini haruslah ditolak," urai Saifuddin.

Merry dalam dakwaan itu disebutkan menerima dana suap tersebut melalui Helpandi yang merupakan Panitera Pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan.

Merry didakwa menerima duit suap 150 ribu dolar Singapura dari total 280 ribu dolar Singapura yang diterima Hempandi dari Tamin.

Merry dijerat dengan pasal 12 huruf c juncto pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 atau 1 ke-1 KUHPidana.[wid]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya