Berita

Tjahjo Kumolo/Net

Hukum

Suap Meikarta, Menteri Tjahjo Kumolo Dicecar Soal Bantuan Ijin Dan Rapat Komisi II

SABTU, 26 JANUARI 2019 | 03:24 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Salah satu topik yang didalami tim Komisi Pemberantasan Korupsi dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo adalah perintah mengurus izin proyek Meikarta seperti diungkap Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.

"Mengonfirmasi dan memperjelas sebenarnya apa yang terjadi terkait dengan keterangan yang disampaikan saksi Neneng di persidangan," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (25/1) malam.

Selain itu, dikatakan Febri, tim KPK juga mendalami informasi mengenai rapat membahas Meikarta yang diikuti Tjahjo bersama Komisi II DPR.


"Ada beberapa rapat yang teridentifikasi pernah membahas terkait dengan proyek Meikarta ini," jelasnya.

Terkait rapat-rapat tersebut Febri menyatakan tim penyidik belum mengagendakan untuk memanggil saksi dari unsur Komisi II DPR.

"Sejauh ini belum ada kebutuhan itu," demikian Febri.

Tjahjo diperiksa selama kurang lebih 2 jam, sejak pukul 09.30 hingga 11.30 sebagai saksi untuk tersangka Neneng. Neneng mengatakan Tjahjo pernah meminta tolong kepada dirinya untuk membantu pengurusan perizinan Meikarta. Hal itu disampaikan Neneng saat menjadi saksi dalam sidang suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung pada 14 Januari 2019.

Menurut Neneng permintaan disampaikan saat rapat di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Saat rapat Dirjen Otda Soni Soemarsono tiba-tiba menerima panggilan telepon dari Tjahjo kemudian menyerahkan telepon ke Neneng. Neneng mengatakan dalam pembicaraan via telepon itu Tjahjo menyampaikan permintaan tolong terkait perizinan Meikarta.

Usai diperiksa Tjahjo membenarkan pembicaraan telepon tersebut. Namun Tjahjo mengatakan pembicaraan itu terjadi setelah rapat menyimpulkan bahwa yang berhak memberikan izin proyek Meikarta adalah Bupati Bekasi dengan rekomendasi Gubernur Jawa Barat.[dem]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya