Berita

Foto/Net

Politik

Indonesia Barokah Bukan Produk Jurnalistik

SABTU, 26 JANUARI 2019 | 00:26 WIB | LAPORAN:

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berpandangan tabloid Indonesia Barokah bukan produk jurnalistik.

"Tabloid berisi fitnah dan kabar bohong kepada Pak Prabowo itu melanggar Undang-Undang Pers. Tidak tertera nama perusahaan penerbit dan alamat percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi
BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad kepada redaksi, Jumat (26/1).

Sufmi merinci fitnah dalam tabloid itu. Pada artikel berjudul "Prabowo Marah Media Dibelah" disebutkan Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontarkan pernyataan kontroversial.

Sufmi merinci fitnah dalam tabloid itu. Pada artikel berjudul "Prabowo Marah Media Dibelah" disebutkan Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontarkan pernyataan kontroversial.

Sementara pada artikel berjudul "Membohongi Publik Untuk Kemenangan Politik" tertulis selain mencerminkan nilai-nilai pesimisme, di balik isi pidato Prabowo menebar ketakutan kepada publik, mengandung kebohongan-kebohongan dan mengarahkan kebencian kepada pemerintah.

"Prabowo tidak berulah dan marah-marah tetapi hanya bicara sesuai fakta. Nyatanya juga Pak Prabowo tidak menebarkan ketakutan, kebohongan dan kebencian kepada siapapun. Pak Prabowo justru ingin membangkitkan semangat bangsa Indonesia untuk bangkit dan melawan sistem yang tidak benar," kata Sufmi.

Fitnah keji lainnya, kata Sufmi, ulasan tabloid itu soal "Membongkar Strategi Firehose of Falsehood Prabowo Sandi, Firehose of Falsehood: Tehnik Kebohongan Yang Diproduksi Secara Masif Untuk Membangun Ketakutan Publik." Menurut dia, hal ini merupakan fitnah keji karena Prabowo-Sandi tidak pernah menggunakan strategi tersebut. Justru sebaliknya Prabowo-Sandi selalu menyampaikan kebanaran.

"Kami menyerukan agar pendukung dan relawan tidak terprovokasi terkait peredaran tabloid Indonesia Barokah. Pendukung dan relawan bisa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke kantor kepolisian terdekat," imbau Sufmi.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya