Foto/Net
Foto/Net
"Tabloid berisi fitnah dan kabar bohong kepada Pak Prabowo itu melanggar Undang-Undang Pers. Tidak tertera nama perusahaan penerbit dan alamat percetakan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Direktur Direktorat Hukum dan Advokasi
BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad kepada redaksi, Jumat (26/1).
Sufmi merinci fitnah dalam tabloid itu. Pada artikel berjudul "Prabowo Marah Media Dibelah" disebutkan Prabowo berulah dengan marah-marah dan melontarkan pernyataan kontroversial.
Populer
Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15
Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11
Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16
Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33
Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07
Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18
Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04
UPDATE
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45
Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31
Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21
Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50
Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30