Berita

Fahri Hamzah (tengah)/RMOL

Hukum

Fahri Hamzah Sudah Minta PN Jaksel Sita Aset Sohibul Iman Cs

Salim Segaf Diminta Bersikap Tegas
JUMAT, 25 JANUARI 2019 | 19:07 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

. Politisi senior PKS Fahri Hamzah bersama kuasa hukum Mudjahid A. Latief telah mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menyita aset para tergugat dalam hal ini Sohibul Iman, Hidayat Nur Wahid, Surrahman Hidayat, Abdi Sumaithi, dan Abdul Muiz Saadih.

"Karena putusan MA tidak diindahkan, tanggal 24 Januari 2019 kami mengajukan permohonan eksekusi di PN Jaksel. Nah, nanti ketua PN Jaksel akan memanggil para tergugat," ujar Mujahid saat konferensi pers di Media Center DPR, Senayan, Jakarta (Jumat, 25/1).

Dijelaskan Mujahid, penyitaan aset para tergugat akan dilakukan PN Jaksel jika para tergugat tidak memenuhi panggilan pihak pengadilan. Adapun, bentuk aset yang akan disita melalui mekanisme identifikasi harta kekayaan.


"Sita eksekusi yang didahului identifikasi aset-aset mana saja yang bisa dilakukan sita eksekusi. Entah itu barang bergerak mobil, atau tidak bergerak seperti rumah tanah dan lain-lain," kata Mujahid.

Di tempat yang sama, Fahri menegaskan bahwa pihak tergugat yang dinyatakan kalah mesti mengikuti putusan MA agar tidak merusak kredibilitas PKS. Karenanya, dia meminta para tergugat dalam hal ini petinggi PKS untuk mundur dari jabatan fungsional PKS.

"Saya minta kepada 5 orang ini (Shohibul Iman Cs) secara sukarela mengundurkan diri demi kader dan demi penyelamatan partai. Saya minta mereka mengundurkan diri secara sukarela sebagai pejabat partai," ujar Fahri.

Menurutnya, tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh para petinggi PKS yang dibuktikan dengan berdasar pada putusan MA bahwa tergugat dinyatakan bersalah, harus menaati putusan pengadilan. Sebab, hal itu berdampak pada elektoral PKS.

"Saya berharap kepada 5 orang yang terlibat dalam gugatan perbuatan melawan hukum ini segera memenuhi putusan hukum, juga ganti rugi imateril Rp 30 miliar ini harus segera dipenuhi. Pemilu kan kurang dari 90 hari lagi," kata Fahri.

Lebih lanjut, wakil ketua DPR ini meminta Ketua Majels Syuro PKS, Salim Segaf Al-Jufri untuk melakukan tindakkan tegas kepada para pembangkang hukum yang saat ini menjadi petinggi PKS. Jika tidak, patut diduga ada keterlibatannya dengan para tergugat.

"Saya minta ketua Majelis Syuro bapak Salim Al Jufri yang punya kewenangan untuk menonaktifkan. Kalau dalam seminggu ini ketua majelis syuro tidak mencopot orang-orang ini, maka dugaan saya bahwa ketua majelis syuro terlibat dan itu bisa dibuktikan," demikian Fahri. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya