Berita

Laporkan Indonesia Barokah/RMOL

Politik

BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum

JUMAT, 25 JANUARI 2019 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno resmi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Tabloid 16 halaman itu dilaporkan karena dianggap telah melanggar kode etik wartawan dalam pemberitaanya dan tidak memiliki badan hukum sesuai amanat UU 40/1999.

“Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah ilegal, sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 Jo pasal 12 Jo pasal 18 ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers,” kata anggota BPN, Nurhayati usai mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).


Pers, kata Nurhayati, seharusnya berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat permusuhan antar golongan.

Di sisi lain, Nurhayati menambahkan, kehadiran tabloid Indonesia Barokah menimbulkan kegaduhan. Bukan hanya di kalangan pendukung Prabowo-Sandiaga, tapi juga di kalangan umat Islam lantaran peredarannya cukup terorganisir menyasar tempat ibadah dan pondok pesantren.

“Ini kami temukan di Jateng, Jabar, dan Baten, tabloid Indonesia Barokah edisi pertama ini baik judul dan isi kontennya mengandung fitnah,” ujarnya.

Tabloid ini, sambung Nurhayati, juga mencatut nama Islam, dengan mengangkat salah satu laporannya membumikan Islam yang rahmatan lil alamin ditambah, mendeskriditkan masyarakat islam yang terhimpun dalam aksi 212.

“Mereka mencatut juga nama Islam, jelas ini akan berpotensi memecah belah umat,” pungkasnya.

Nurhayati mempertanyakan, bukankah seharusnya dalam memuat pemberitaan setiap waratwan selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sehingga menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipercaya sesuai dengan keadaan yang objektif.

“Sebagaimana tertulis dalam pasal 1 kode etik jurnalis UU 40/1999. Karena Pers sebagai wasit dan pembimbing yang adil, juga sebagai pengawas, bukan sebaliknya,” demikian Nurhayati. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

DPR Tak Setuju Skema War Tiket Haji Meski Masih Wacana

Minggu, 12 April 2026 | 14:01

PM Carney Tegas Akhiri Ketergantungan Militer Kanada pada AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:52

Pemerintah Tak Perlu Reaktif Respons Usulan JK

Minggu, 12 April 2026 | 13:40

Pembicaraan Damai di Pakistan Gagal Capai Kesepakatan, GREAT Institute: Buah dari Inkonsistensi AS

Minggu, 12 April 2026 | 13:34

Pengawasan Kasus Hukum oleh DPR Bukan Intervensi

Minggu, 12 April 2026 | 13:11

Negosiasi 21 Jam Gagal, Iran Sebut Tuntutan AS Tak Masuk Akal

Minggu, 12 April 2026 | 13:08

Perundingan Damai Iran dan AS Berakhir Tanpa Hasil

Minggu, 12 April 2026 | 12:26

Hasan Nasbi Sebut Pernyataan Saiful Mujani Ajakan Jatuhkan Pemerintah

Minggu, 12 April 2026 | 12:23

Prabowo Harus Singkirkan Menteri Titipan Era Jokowi

Minggu, 12 April 2026 | 12:15

Seluruh Elemen Pemerintahan Jangan Menunda Kepindahan ke IKN

Minggu, 12 April 2026 | 12:01

Selengkapnya