Berita

Laporkan Indonesia Barokah/RMOL

Politik

BPN: Indonesia Barokah Langgar Kode Etik Dan Tidak Berbadan Hukum

JUMAT, 25 JANUARI 2019 | 15:00 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Advokasi Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno resmi melaporkan tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers.

Tabloid 16 halaman itu dilaporkan karena dianggap telah melanggar kode etik wartawan dalam pemberitaanya dan tidak memiliki badan hukum sesuai amanat UU 40/1999.

“Maka patut diduga tabloid Indonesia Barokah ilegal, sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 2 Jo pasal 12 Jo pasal 18 ayat 3 UU 40/1999 tentang Pers,” kata anggota BPN, Nurhayati usai mengadu di Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (25/1).


Pers, kata Nurhayati, seharusnya berfungsi sebagai media informasi dan pendidikan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat permusuhan antar golongan.

Di sisi lain, Nurhayati menambahkan, kehadiran tabloid Indonesia Barokah menimbulkan kegaduhan. Bukan hanya di kalangan pendukung Prabowo-Sandiaga, tapi juga di kalangan umat Islam lantaran peredarannya cukup terorganisir menyasar tempat ibadah dan pondok pesantren.

“Ini kami temukan di Jateng, Jabar, dan Baten, tabloid Indonesia Barokah edisi pertama ini baik judul dan isi kontennya mengandung fitnah,” ujarnya.

Tabloid ini, sambung Nurhayati, juga mencatut nama Islam, dengan mengangkat salah satu laporannya membumikan Islam yang rahmatan lil alamin ditambah, mendeskriditkan masyarakat islam yang terhimpun dalam aksi 212.

“Mereka mencatut juga nama Islam, jelas ini akan berpotensi memecah belah umat,” pungkasnya.

Nurhayati mempertanyakan, bukankah seharusnya dalam memuat pemberitaan setiap waratwan selalu bersikap independen dengan memberitakan peristiwa atau fakta sehingga menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipercaya sesuai dengan keadaan yang objektif.

“Sebagaimana tertulis dalam pasal 1 kode etik jurnalis UU 40/1999. Karena Pers sebagai wasit dan pembimbing yang adil, juga sebagai pengawas, bukan sebaliknya,” demikian Nurhayati. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ini Pesan SBY untuk Pemerintahan Prabowo soal Langkah Stabilisasi Ekonomi

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:45

Pengusaha Perikanan jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan di Batang

Kamis, 11 Juni 2026 | 03:19

Atlet Terbaik Taekwondo Asia Siap Tampil di Jakarta pada Agustus Mendatang

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:55

SBY: Masih Tersedia Opsi dan Solusi dari Otoritas Moneter dan Fiskal Kita

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:31

Reformasi MBG dan Menjaga Asa Prabowo

Kamis, 11 Juni 2026 | 02:02

Program MBG Jangan Dihancurkan Gegara Tata Kelola Bermasalah

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:42

Danantara Perkuat Fokus Bisnis Telkom Lewat Pemangkasan Anak Usaha

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:21

Said Didu soal Kasus BGN: Prabowo Betul-betul Dikhianati

Kamis, 11 Juni 2026 | 01:07

Kapuspen TNI: Media Miliki Peran Strategis Mencerdaskan Bangsa

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:50

DPD Minta Dapur MBG yang Sudah Berjalan Jangan Diputus Mendadak

Kamis, 11 Juni 2026 | 00:30

Selengkapnya