Berita

Nasaruddin Umar/Net

Etika Politik dalam Al-Qur'an (1)

Etika Politik Qur'ani: Sebuah Pengantar

JUMAT, 25 JANUARI 2019 | 08:04 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

DIDALAM masyarakat, ter­masuk materi-materi kuliah di Perguruan Tinggi, selalu dit­erangkan al-Qur’an menjelas­kan seluruh aspek kehidupan. Al-Qur’an selalu digambarkan sebagai kitab yang komplit lagi sempurna. Seolah-olah tidak ada suatu halpun yang tidak dijelaskan di dalamnya, termasuk penjelasan tentang sistem politik, sistem ekonomi, sistem keuangan, sistem kemasyaraka­tan, soal-soal pertanian, perindustrian, dan se­bagainya, yang harus dipakai dan dilaksanakan umat Islam dalam menjalankan kehidupannya. Didalamnya terdapat ayat-ayat yang membahas ilmu pengetahuan, baik dalam arti knowledge maupun dalam arti science bukan sekadar ilmu atau pengetahuan saja, tetapi ilmu pengetahuan dalam arti science. Kalangan muballig dan nara sumber sering mengutip sejumlah ayat yang men­dukung asumsi dan semangat mereka dengan mengutip sejumlah ayat, antara lain: Hari ini Aku sempurnakan bagimu agamamu, Aku lengkapkan nikmat-Ku kepadamu dan Aku ridha menjadikan Islam sebagai agamamu (Q.S. al-Maidah/5:3), Tidak Kami lupakan suatu apapun dalam Kitab itu (Q.S. al-An'am/6:38), dan Dan Kami turunkan Kitab itu kepadamu untuk menjelaskan segala-galanya (Q.S. al-Nahl/16:89).

Jika dikaji secara mendalam ayat-ayat tersebut di atas dan ayat-ayat lain yang mirip redaksinya dengan ayat di atas, maka sesungguhnya tidak bisa digunakan untuk menyimpulkan bahwa Al- Qur'an berbicara secara mendetail seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk etika dan sistem politik, serta pranata sosial lainnya. Jumlah ayat dalam Al-Qur'an hanya kurang leih 6.236 ayat sangat tidak mamadai untuk menjelaskan keselu­ruhan sistem kehidupan yang harus dijalani umat manusia di muka bumi ini.

Menurut penelitian Syekh Abd al-Wahhab dalam kitabnya ‘Ilm Ushul al-Fiqh, keseluruhan jumlah ayat Al-Qur’an berjumlah 6.236 ayat. Jumlah ayat yang turun di Mekkah (Makkiyyah) 4.780 ayat (76,65%). Selebihnya hanya 1.456 ayat (23.35%) ayat-ayat yang turun di Madinah (Madaniyyah). Pada umumnya ayat-ayat Makkiyah, sekitar tiga perempat dari isi al-Qur’an, berisi penjelasan tentang keimanan, perbuatan-perbuatan baik dan buruk, pahala dan ancaman, dan kisah-kisah umat terdahulu. Sedangkan ayat-ayat Madaniyyah berisi ayat-ayat kemasyarakatan, termasuk ayat-ayat hukum. Diperkirakan hanya sekitar 500 ayat (8%) dari seluruh ayat al-Qur’an yang mengandung ketentuan-ketentuan tentang iman, ibadat, dan hidup kemasyarakatan, termasuk ayat-ayat men­genai ibadat berjumlah 140.


Ayat-ayat yang berhubungan dengan ke­masyarakatan sebanyak 228 dengan perincian: 70 ayat yang berhubungan dengan urusan keke­luargaan, perkawinan, perceraian, hak waris; 70 ayat berhubungan dengan urusan perdagangan, perekonomian, jual-beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, gadai, perseroan, kontrak; 30 ayat urusan pidana; 25 ayat berhubungan muslim dan non-muslim; 13 urusan pengadilan; 10 ayat berhubungan orang kaya dan orang miskin; dan hanya 10 ayat yang berhubungan dengan urusan kenegaraan. Urusan keuangan, perindustrian, per­tanian, dan banyak hal lainnya hanya digambarkan secara umum dan lebih abstrak.

Terbatasnya ayat mengatur urusan politik mempunyai banyak hikmah. Di antaranya agar masyarakat lebih supel mengadaptasikan diri dengan zaman. Allah Swt lebih banyak menyerahkan urusan kontemporernya kepada puncak-puncak pemikiran manusia untuk mengaturnya. Allah Swt cukup hanya memberikan pokok-pokok ajaran di dalam al-Qur'an. Dengan inilah nanti yang akan memandu kecerdasan lokal masyarakat di dalam mengatur urusan keduniawiannya masing-masing. Kita selalu berharap agar umat Islam tetap berpegang teguh terhadap ajaran dasar itu di dalam menempuh suksesi kepemimpinan di dalam se­luruh lini kehidupan. Keterbukaan dan kebebasan masyarakat di dalam menentukan pilihannya jauh lebih baik jika melalui perwakilan, apalagi mereka dipaksa untuk menerima pilihan keluarga raja. 

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya