Berita

Febri Diansyah dan Basaria Panjaitan/RMOL

Hukum

Bupati Mesuji Dan Adiknya Resmi Jadi Tersangka KPK

Total Lima Orang Berstatus Tersangka
KAMIS, 24 JANUARI 2019 | 21:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Komisi Pemberantasan Korupsi (kpk) menetapkan lima tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Mesuji, Lampung.

Dalam OTT Rabu (23/1) kemarin, tim penyidik KPK mengamankan 11 orang. Satu di antaranya adalah Bupati Mesuji, Khamami.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dipenuhinya alat bukti permulaan maka kami meningkatkan pada penyidikan dan menetapkan lima orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (24/1).


Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain, Bupati Mesuji Khamami (KHM); Sekretaris Dinas PUPR, Wawan Suhendra (WS); dan adik Bupati Mesuji, Taufik Hidayat (TH). Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Sementara pemilik PT. Jasa Promix Nusantara dan PT. Secilia Putri, Sibron Aziz (SA) bersama pihak swasta, Kardinal (K) diduga sebagi pihak yang memberi suap.

Penerima suap disangkakan dengan pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya